Paman pelaku pencabulan terhadap dua keponakannya digelandang petugas ke Mapolres Tuban. Foto: Dziky Muhammad Nurcholif |
TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, langsung menggelandang TP, 27 tahun, ke Mapolres setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemuda warga Kabupaten Tuban tersebut, tega mencabuli dua keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Korban pertama adalah Bunga, 16 tahun. Gadis di bawah umur tersebut dicabuli sang paman sejak awal bulan Mei 2023. Bahkan, korban akhirnya hamil hingga melahirkan seorang anak.
Tak puas mencabuli Bunga, tersangka diketahui juga menyodomi adik korban sebut saja Putra, 10 tahun, hingga tujuh kali. Aksi bejat ini baru diketahui kedua orang tua korban saat Bunga, mengaku hamil. Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Rianto mengungkapkan, pelaku mengancam kedua korban untuk melancarkan aksinya. Yakni dengan mengancam akan membunuh orangtua korban jika tidak menuruti kemauannya.
“Tersangka ini adalah paman dari korban. Korban ditakuti karena orangtuanya mempunyai hutang 100ribu. Pelaku juga mengancam akan membunuh orantuanya jika tidak mau menurut,” jelasnya kepada JTV, Rabu (07/02/2024).
“Korban sudah melahirkan anak kecil. Yang melapor, orang tua korban sendiri, setelah sang anak mengaku hamil,” imbuh Akp Rianto.
Akibat perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News