BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro menangkap sembilan pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar. Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (12/02/2024) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Kapolres Bojonegoro, Akbp Mario Prahatinto saat pers rilis di mapolres setempat, Senin (19/02/2024) mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menangkap 9 orang pelaku.
Masing-masing adalah SH (22 tahun), JB (26 tahun), OE (26 tahun), RP (28 tahun), BW (23 tahun) dan RS (23 tahun). Sementara tiga pelaku lain yang masih di bawah umur yakni G (17 tahun), S (17 tahun), dan R (14 tahun). Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa motor CB150 milik korban, motor vario milik tersangka, satu buah double stick, sebuah gear bertali hitam, 7 buah hp milik tersangka, sejumlah baju milik korban dan satu bandel hasil visum et repertum.
“Kejadiannya itu senin pekan lalu. Besoknya, ibu korban melapor kepada pihak kepolisian. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 9 pelaku,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjut Kapolres Bojonegoro, kasus pengeroyokan ini bermula saat korban berboncengan dengan temannya dan gerombolannya yang lain melintas jalan mastrip tepatnya di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Pada saat yang sama, melintas gerombolan para pelaku.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban mengayunkan gear ke arah gerombolan tersangka. Saat berpapasan tersangka melakukan pelemparan batu yang kemudian mengenai wajah korban hingga korban yang berboncengan dengan temannya oleng dan terjatuh.
“Korban meninggal dunia akibat luka parah. Korban terjatuh dari atas motor, setelah terkena lemparan batu,” imbuh Mario Prahatinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. (lim/rok)
Kapolres Bojonegoro, Akbp Mario Prahatinto saat pers rilis di mapolres setempat, Senin (19/02/2024) mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menangkap 9 orang pelaku.
Masing-masing adalah SH (22 tahun), JB (26 tahun), OE (26 tahun), RP (28 tahun), BW (23 tahun) dan RS (23 tahun). Sementara tiga pelaku lain yang masih di bawah umur yakni G (17 tahun), S (17 tahun), dan R (14 tahun). Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa motor CB150 milik korban, motor vario milik tersangka, satu buah double stick, sebuah gear bertali hitam, 7 buah hp milik tersangka, sejumlah baju milik korban dan satu bandel hasil visum et repertum.
“Kejadiannya itu senin pekan lalu. Besoknya, ibu korban melapor kepada pihak kepolisian. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 9 pelaku,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjut Kapolres Bojonegoro, kasus pengeroyokan ini bermula saat korban berboncengan dengan temannya dan gerombolannya yang lain melintas jalan mastrip tepatnya di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Pada saat yang sama, melintas gerombolan para pelaku.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban mengayunkan gear ke arah gerombolan tersangka. Saat berpapasan tersangka melakukan pelemparan batu yang kemudian mengenai wajah korban hingga korban yang berboncengan dengan temannya oleng dan terjatuh.
“Korban meninggal dunia akibat luka parah. Korban terjatuh dari atas motor, setelah terkena lemparan batu,” imbuh Mario Prahatinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. (lim/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News