NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian HP milik korban kecelakaan di Jalur Tol Ngawi beberapa waktu.
Kedua pelaku pencurian Paidi (50) tahun warga Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar Jawa Tengah, yang merupakan petugas kebersihan ruas Tol Colomadu-Ngawi dan Triyatno (29) tahun yang merupakan Kepala Dusun Bison Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, diduga sebagai penadah atau yang membeli barang hasil curian itu.
Diketahui HP tersebut milik dari Ketua PCNU Jember, Abdullah Samsul Arifin atau Gus Aab (48) tahun warga Curah Kalong, Bangsal Sari Kabupaten Jember, yang mengalami kecelakaan di jalur tol Ngawi-Solo beberapa waktu lalu.
Berdasar pengakuan salah satu pelaku bahwa menemukan HP itu di semak-semak saat membersihkan jalur tol usai terjadi kecelakaan. HP tersebut selanjutnya dibawa pulang dan disimpan selama satu minggu baru di jual pada kepala dusun setempat.
“Uang hasil penjualan HP saya gunakan untuk biaya persalinan istri,” jelas Paidi kepada JTV, Rabu (21/02/2024).
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ngawi. Sementara barang bukti yang diamankan berupa HP merk Samsung Z Fold 5.
“Kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing, setelah kita melakukan pelacakan. HP yang dicuri adalah milik Gus Aab,” terangnya.
Kedua pelaku oleh polisi dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ito/rok)
Kedua pelaku pencurian Paidi (50) tahun warga Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar Jawa Tengah, yang merupakan petugas kebersihan ruas Tol Colomadu-Ngawi dan Triyatno (29) tahun yang merupakan Kepala Dusun Bison Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, diduga sebagai penadah atau yang membeli barang hasil curian itu.
Diketahui HP tersebut milik dari Ketua PCNU Jember, Abdullah Samsul Arifin atau Gus Aab (48) tahun warga Curah Kalong, Bangsal Sari Kabupaten Jember, yang mengalami kecelakaan di jalur tol Ngawi-Solo beberapa waktu lalu.
Berdasar pengakuan salah satu pelaku bahwa menemukan HP itu di semak-semak saat membersihkan jalur tol usai terjadi kecelakaan. HP tersebut selanjutnya dibawa pulang dan disimpan selama satu minggu baru di jual pada kepala dusun setempat.
“Uang hasil penjualan HP saya gunakan untuk biaya persalinan istri,” jelas Paidi kepada JTV, Rabu (21/02/2024).
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ngawi. Sementara barang bukti yang diamankan berupa HP merk Samsung Z Fold 5.
“Kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing, setelah kita melakukan pelacakan. HP yang dicuri adalah milik Gus Aab,” terangnya.
Kedua pelaku oleh polisi dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News