TUBAN - Sebanyak 7 tempat pemungutan suara (TPS) di 6 Kecamatan di Kabupaten Tuban harus melakukan penghitungan suara ulang, lantaran ditemukan selisih jumlah kehadiran dan perolehan suara. Kondisi ini salah satunya seperti yang terpantau di Kantor Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (21/02/2024) malam.
Pantauan JTV di lokasi, saat rekapitulasi berlangsung, panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat harus melakukan hitung suara ulang, lantaran ditemukan selisih mencolok antara jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah perolehan suara.
Disaksikan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dan sejumlah saksi dari partai politik, satu-persatu surat suara dibuka kembali dan di hitung jumlah perolehan suaranya.
Menurut Ketua Ppk Kerek, Irkhamna, petugas KPPS salah memasukan perolehan suara saat melakukan rekap. Pemilih yang mencoblos partai dan caleg, dihitung sebanyak dua kali. Yakni masuk partai dan caleg. Padahal seharusnya, masuk suara caleg.
“Hari ini ada kendala di satu TPS 14 Desa Margomulyo harus dilaksanakan ulang karena ada ketidaksesuaian perolehan suara partai dan calon. Sehingga direkom hitung ulang,” ungkapnya kepada JTV.
Kondisi ini membuat total jumlah kehadiran pemilih dan perolehan suara mengalami selisih cukup signifikan. Penghitungan ulang dilakukan khusus untuk TPS 14 Desa Margomulyo, untuk surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi dan Dprd Kabupaten. Meski memakan waktu cukup lama, namun hitung ulang ini berjalan dengan lancar sampai selesai.
“Di Kecamatan Kerek selama beberapa hari rekap, baru satu TPS ini yang ada kendala. Semoga selanjutnya tidak ada kendala,” imbuh Ketua PPK Kerek.
Sementara itu, Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nur Hakim menjelaskan, ada 7 TPS di 6 Kecamatan yang harus melakukan hitung suara ulang. Masing-masing 2 TPS di Kecamatan Rengel, 1 TPS di Kecamatan Bancar, Kenduruan, Kerek, Montong, serta Bangilan.
“Kebanyakan karena data pengguna hak pilih dan data pemilih tidak sama sehingga dilakukan hitung ulang. Ada juga yang memilih partai atau hanya memilih calon tapi dihitung dua sama KPPS maka akan selisih,” ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Tuban, Kamis (22/02/2024).
Sementara itu, rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan berlangsung selama 7 hari, mulai hari Senin 19 Februari hingga Minggu 25 Februari 2024. Meski demikian, sejumlah kecamatan sudah selesai dan telah mengirimkan logistik dan hasil rekapnya ke KPU Kabupaten Tuban. (dzi/rok)
Pantauan JTV di lokasi, saat rekapitulasi berlangsung, panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat harus melakukan hitung suara ulang, lantaran ditemukan selisih mencolok antara jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah perolehan suara.
Disaksikan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dan sejumlah saksi dari partai politik, satu-persatu surat suara dibuka kembali dan di hitung jumlah perolehan suaranya.
Menurut Ketua Ppk Kerek, Irkhamna, petugas KPPS salah memasukan perolehan suara saat melakukan rekap. Pemilih yang mencoblos partai dan caleg, dihitung sebanyak dua kali. Yakni masuk partai dan caleg. Padahal seharusnya, masuk suara caleg.
“Hari ini ada kendala di satu TPS 14 Desa Margomulyo harus dilaksanakan ulang karena ada ketidaksesuaian perolehan suara partai dan calon. Sehingga direkom hitung ulang,” ungkapnya kepada JTV.
Kondisi ini membuat total jumlah kehadiran pemilih dan perolehan suara mengalami selisih cukup signifikan. Penghitungan ulang dilakukan khusus untuk TPS 14 Desa Margomulyo, untuk surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi dan Dprd Kabupaten. Meski memakan waktu cukup lama, namun hitung ulang ini berjalan dengan lancar sampai selesai.
“Di Kecamatan Kerek selama beberapa hari rekap, baru satu TPS ini yang ada kendala. Semoga selanjutnya tidak ada kendala,” imbuh Ketua PPK Kerek.
Sementara itu, Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nur Hakim menjelaskan, ada 7 TPS di 6 Kecamatan yang harus melakukan hitung suara ulang. Masing-masing 2 TPS di Kecamatan Rengel, 1 TPS di Kecamatan Bancar, Kenduruan, Kerek, Montong, serta Bangilan.
“Kebanyakan karena data pengguna hak pilih dan data pemilih tidak sama sehingga dilakukan hitung ulang. Ada juga yang memilih partai atau hanya memilih calon tapi dihitung dua sama KPPS maka akan selisih,” ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Tuban, Kamis (22/02/2024).
Sementara itu, rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan berlangsung selama 7 hari, mulai hari Senin 19 Februari hingga Minggu 25 Februari 2024. Meski demikian, sejumlah kecamatan sudah selesai dan telah mengirimkan logistik dan hasil rekapnya ke KPU Kabupaten Tuban. (dzi/rok)