NGAWI - Kejadian khusus terjadi saat proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ngawi. Hal ini setelah terjadi aksi protes dari saksi terhadap selisih surat suara tidak sah untuk DPRD Jawa Timur.
Komisioner Bawaslu Ngawi, Anita Setia Mega Putri membenarkan adanya penghitungan suara ulang saat proses rekapitulasi di TPS 05 Desa Karangtengah. Penghitungan ulang ini karena selisih penghitungan antara form C1 terhadap surat suara tidak sah DPRD Jawa Timur.
Menurutnya, hanya ada selisih 1 suara tidak sah dan hal itu murni kesalahan dalam proses penulisan di form C1.
“Yang seharusnya surat suara tidak sah sebanyak 45, namun tertulis 46. Sehingga terpaksa dilakukan penghitungan ulang di TPS tersebut,” jelasnya kepada JTV, Rabu (21/02/2024).
Anita menambahkan jika menemukan kejadian khusus seperti adanya keberatan maka rekomendasi untuk hitung ulang cukup dengan panwascam.
“Sejauh ini pelaksanaan rekapitulasi masih berlangsung di masing-masing PPK. Semua tahapan terpantau berlangsung dengan lancar, meski sempat diwarnai keberatan dari saksi,” pungkasnya. (ito/rok)
Komisioner Bawaslu Ngawi, Anita Setia Mega Putri membenarkan adanya penghitungan suara ulang saat proses rekapitulasi di TPS 05 Desa Karangtengah. Penghitungan ulang ini karena selisih penghitungan antara form C1 terhadap surat suara tidak sah DPRD Jawa Timur.
Menurutnya, hanya ada selisih 1 suara tidak sah dan hal itu murni kesalahan dalam proses penulisan di form C1.
“Yang seharusnya surat suara tidak sah sebanyak 45, namun tertulis 46. Sehingga terpaksa dilakukan penghitungan ulang di TPS tersebut,” jelasnya kepada JTV, Rabu (21/02/2024).
Anita menambahkan jika menemukan kejadian khusus seperti adanya keberatan maka rekomendasi untuk hitung ulang cukup dengan panwascam.
“Sejauh ini pelaksanaan rekapitulasi masih berlangsung di masing-masing PPK. Semua tahapan terpantau berlangsung dengan lancar, meski sempat diwarnai keberatan dari saksi,” pungkasnya. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News