Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 07 Maret 2024, 16:16 WIB
Last Updated 2024-03-07T09:16:59Z
PemiluPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

KPU Tuban Gelar Sidang Etik Dugaan Percobaan Penggelembungan Suara


TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah,janji dan atau pakta integritas badan adhoc pemilu 2024, di Kantor KPU setempat di Jalan Pramuka Tuban, Kamis (07/03/2024) siang.

Dalam sidang pemeriksaan ini, KPU menggali informasi dari Bawaslu Kabupaten Tuban selaku pelapor dan seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 3 Kecamatan selaku terlapor. PPK yang menjadi terlapor diantaranya adalah PPK Soko, Rengel, dan Semanding.

Sebelumnya, dugaan percobaan penggelembungan suara DPRD Kabupaten dari Partai Nasdem tersebut terkuak, setelah saksi dari PKB dan Partai Gerindra melakukan protes saat proses penandatangan rekap di tingkat kecamatan. Pasalnya, perolehan suara Partai Nasdem, tiba-tiba bertambah ratusan suara dan menyalip perolehan suara kursi terakhir milik PKB.

Setelah ditelusuri, ternyata operator sidalih dari Kecamatan Semanding, Rengel dan Soko memasukkan suara tidak sah ke dalam Partai Nasdem secara acak. Meski demikian, PPK yang menjadi operator tersebut berdalih salah melakukan input data. Oleh Bawaslu dan KPU Tuban, kejadian ini selanjutnya diusut dan dilakukan tindak lanjut.

Komisioner KPU Tuban, Kasmuri mengatakan, sidang hari ini hanya bersifat memeriksa untuk mengungkap fakta terkait dugaan percobaan penggelembungan suara. PPK yang terlibat, terancam sanksi etik, yakni peringatan atau pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami masih menunggu kajian hukum dan rapat pleno komisioner KPU yang diputuskan paling lambat 3 hari setelah sidang. Yang jelas ini terkait etik, bukan pidana,” tegasnya kepada JTV.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno mengungkapkan, pihaknya sejak awal merekomendasikan pelanggaran etik terkait percobaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan operator sidalih dari PPK Kecamatan Soko, Rengel dan Semanding.

“Meski faktanya penggelembungan suara tersebut sudah diperbaiki, namun percobaan pergeseran suara itu ada,” tandasnya.

Dugaan penggelembungan suara ini baru mencuat dalam rapat pleno tingkat Kabupaten. Ini setelah saksi dari PKB dan Partai Gerindra melayangkan protes kepada KPU dan meminta PPK yang terlibat diberhentikan serta dilarang mendaftar lagi sebagai penyelenggara pemilu. (dzi/rok)