TUBAN - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Agus Sutrisno, 33 tahun, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (13/03/2024).
Dalam sidang perdana ini, terdakwa atas nama Jano, 45 tahun, warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi.
Pantauan JTV di lokasi, Jano yang merupakan tersangka utama dalam pembunuhan berencana ini hadir dalam persidangan dengan menggunakan baju berwarna putih, lengkap dengan rompi tahanan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada selasa 19 Maret 2024 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi,” jelasnya.
Sementara itu, istri sekdes korban pembunuhan, Yayuk Srikasiani berharap, tersangka utama bisa dihukum seumur hidup atau dihukum mati, termasuk tersangka yang berperan membantu tersangka utama.
“Usai sidang lega, karena tuntutannya sesuai harapan yaitu seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Sekedar diketahui, insiden pembunuhan Agus Sutrisno Sekdes Sidonganti terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban, Selasa 14 Oktober 2023 lalu. Korban yang sedang mengendarai motor secara sengaja ditabrak dari belakang oleh mobil pickup yang dikemudikan oleh tersangka.
Korban yang terjatuh, sempat melarikan diri ke arah lahan pertanian. Namun tersangka mengejar dan membacok korban bertubi-tubi hingga tewas menggunakan senjata tajam. (dzi/rok)
Dalam sidang perdana ini, terdakwa atas nama Jano, 45 tahun, warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi.
Pantauan JTV di lokasi, Jano yang merupakan tersangka utama dalam pembunuhan berencana ini hadir dalam persidangan dengan menggunakan baju berwarna putih, lengkap dengan rompi tahanan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada selasa 19 Maret 2024 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi,” jelasnya.
Sementara itu, istri sekdes korban pembunuhan, Yayuk Srikasiani berharap, tersangka utama bisa dihukum seumur hidup atau dihukum mati, termasuk tersangka yang berperan membantu tersangka utama.
“Usai sidang lega, karena tuntutannya sesuai harapan yaitu seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Sekedar diketahui, insiden pembunuhan Agus Sutrisno Sekdes Sidonganti terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban, Selasa 14 Oktober 2023 lalu. Korban yang sedang mengendarai motor secara sengaja ditabrak dari belakang oleh mobil pickup yang dikemudikan oleh tersangka.
Korban yang terjatuh, sempat melarikan diri ke arah lahan pertanian. Namun tersangka mengejar dan membacok korban bertubi-tubi hingga tewas menggunakan senjata tajam. (dzi/rok)