LAMONGAN - Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Tepi Jalan Makam Islam Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Kedua pelaku langsung digelandang ke Polres setempat untuk dimintai keterangan, Rabu (06/03/2024).
Tersangka diketahui seorang pegawai honorer berinisial HP, 26 tahun, asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, dan MAA, 29 tahun, asal Desa Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Lamongan, Ipda Andi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat pelaku berinisial HP yang bekerja sebagai karyawan honorer satker operasi dan pemeliharaan sumber daya air mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari pelaku lain bernama Hoki dan Hendra.
Kemudian tersangka membeli ke tersangka lain bernama Muji dan saat membeli harus bersama dengan MAA. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, pelaku mengantarkan kepada pemesan.
“Dapat informasi itu, kami langsung datang ke lokasi dan menangkap pelaku HP beserta MAA. Pelaku lain masih kita lakukan pengejaran,” ungkapnya kepada JTV.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di bungkus rokok seberat 1,26 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bendel plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu bungkus rokok, satu bungkus amplop warna pink, dua handphone dan satu unit sepeda motor matic.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam pasal tentang undang-undang narkotika. (fli/rok)
Tersangka diketahui seorang pegawai honorer berinisial HP, 26 tahun, asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, dan MAA, 29 tahun, asal Desa Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Lamongan, Ipda Andi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat pelaku berinisial HP yang bekerja sebagai karyawan honorer satker operasi dan pemeliharaan sumber daya air mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari pelaku lain bernama Hoki dan Hendra.
Kemudian tersangka membeli ke tersangka lain bernama Muji dan saat membeli harus bersama dengan MAA. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, pelaku mengantarkan kepada pemesan.
“Dapat informasi itu, kami langsung datang ke lokasi dan menangkap pelaku HP beserta MAA. Pelaku lain masih kita lakukan pengejaran,” ungkapnya kepada JTV.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di bungkus rokok seberat 1,26 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bendel plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu bungkus rokok, satu bungkus amplop warna pink, dua handphone dan satu unit sepeda motor matic.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam pasal tentang undang-undang narkotika. (fli/rok)
Dapatkan update berita terkini dan breaking news setiap hari dari JTV Bojonegoro. Mari bergabung di Grup Telegram "JTV Community", caranya klik link https://t.me/JTV_rek, kemudian join.
Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.