DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Kamis, 14 Maret 2024, 15:32 WIB
Last Updated 2024-03-14T08:32:54Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Polres Tuban Tangkap 5 Pencuri Pipa PT Pertamina EP, 3 Diantaranya Karyawan


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, berhasil menangkap 5 orang komplotan pencurian pipa bekas pengeboran minyak di gudang milik PT Pertamina EP di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Dari lima orang tersebut, tiga diantaranya merupakan karyawan di bagian keamanan dan gudang.

Tiga pelaku yang merupakan karyawan PT. Pertamina EP tersebut adalah Eddy Kukuh Widodo 54 tahun, warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, dia bekerja di PT. Pertamina EP sebagai Security.

Kemudian, Ferry Dwi Nugroho 32 tahun warga Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro dan Wahyudi 50 tahun warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Keduanya bekerja di PT. Pertamina EP sebagai penjaga gudang.

Sedangkan dua orang lainya, yaitu Suryanto 44 tahun dan Utani 48 tahun. Keduanya adalah warga biasa asal Desa Banyuurip, Kecamatan Senori.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, kronologi pencurian pipa tubing dan besi sucker rod bekas tersebut berawal ketika sabtu 17 Februari 2024. Saat itu, Eddy Kukuh Widodo, security PT Pertamina Ep Cepu meminta pipa bekas pengeboran pada penjaga gudang Wahyudi dan Ferry Dwi, tanpa seizin dari pihak perusahaan.

“Keduanya kemudian diberikan imbalan uang sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah. Selanjutnya, pelaku Eddy Kukuh meminta temannya, Suryanto dan Utani untuk mengangkut pipa tersebut keluar,” jelasnya kepada JTV, Kamis (14/03/2024).

Akibat pencurian ini, PT. Pertamina EP mengalami kerugian lebih dari 53 juta rupiah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 8 batang pipa tubing dan 10 batang besi sucker rod.

Sementara itu, di hadapan petugas, pelaku Eddy Kukuh mengaku terpaksa melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya kerja outsourcing di PT Pertamina EP selama 20 tahun. Nyuri itu untuk kebutuhan saja,” ungkapnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dzi/rok)