LAMONGAN - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang kedapatan melanggar aturan. Pantauan JTV di lokasi, Rabu (24/04/2024), satu-persatu pedagang yang berjualan diatas trotoar didatangi petugas serta langsung ditertibkan.
Penertiban pedagang kaki lima liar ini dilakukan di sejumlah jalan protokol di seputaran Lamongan Kota. Diantaranya di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lamongrejo, hingga Jalan Kusuma Bangsa.
Kasi Trantib Satpol PP Lamongan, Sutrisno mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Selain itu juga untuk menjaga kenyamanan pejalan kaki. Pasalnya, PKL yang ditertibkan menggunakan trotoar untuk menjajakan barang dagangan mereka.
“Kegiatan dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan kota,” jelasnya.
Sutrisno menambahkan, PKL yang ditertibkan, selanjutnya akan diberikan pembinaan dan pengawasan sehingga tidak kembali berjualan di atas trotoar. Kegiatan serupa akan terus digelar petugas, agar trotoar bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya, serta keindahan dan kebersihan kota tetap terjaga. (fli/rok)
Penertiban pedagang kaki lima liar ini dilakukan di sejumlah jalan protokol di seputaran Lamongan Kota. Diantaranya di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lamongrejo, hingga Jalan Kusuma Bangsa.
Kasi Trantib Satpol PP Lamongan, Sutrisno mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Selain itu juga untuk menjaga kenyamanan pejalan kaki. Pasalnya, PKL yang ditertibkan menggunakan trotoar untuk menjajakan barang dagangan mereka.
“Kegiatan dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan kota,” jelasnya.
Sutrisno menambahkan, PKL yang ditertibkan, selanjutnya akan diberikan pembinaan dan pengawasan sehingga tidak kembali berjualan di atas trotoar. Kegiatan serupa akan terus digelar petugas, agar trotoar bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya, serta keindahan dan kebersihan kota tetap terjaga. (fli/rok)