TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban langsung menggelandang mujiono, warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan. Kakek 65 tahun tersebut diamankan petugas lantaran membunuh istrinya sendiri bernama Tamirah, 60 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, Mujiono, mengaku membunuh sang istri dengan cara mencekik lehernya, saat korban tertidur pulas. Korban yang berteriak minta tolong membuat pelaku kalap, dan membenturkan kepala korban ke tembok hingga meninggal dunia.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat pergi keluar rumah. Namun, perasaan takut dan bingung terus menyelimuti pikiran, sehingga menyerahkan diri ke kantor Polsek Grabagan, Tuban.
“Saat tahu istrinya tidur, tersangka langsung mencekik leher korban hingga sekarat. Korban sempat meminta tolong namun tersangka terus mencekik korban dan membenturkan ke tembok hingga akhirnya korban meninggal,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto kepada JTV, Jumat (26/04/2024).
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati. Korban sering meninggalkan pelaku di rumah sendirian selama berbulan-bulan untuk menjenguk anak dan cucunya di surabaya. Selain itu, korban juga minta cerai dan sering berselisih karena faktor ekonomi.
“Tersangka mengaku dikecewakan korban sebanyak dua kali. Pertama tersangka ditinggal sang istri ke rumah anaknya selama 4 bulan. Kedua tersangka ditinggal lagi di cucunya juga. Masalah arisan, juga sakit hati karena istrinya minta cerai,” imbuh Rianto.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dzi/rok)
Dari hasil pemeriksaan, Mujiono, mengaku membunuh sang istri dengan cara mencekik lehernya, saat korban tertidur pulas. Korban yang berteriak minta tolong membuat pelaku kalap, dan membenturkan kepala korban ke tembok hingga meninggal dunia.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat pergi keluar rumah. Namun, perasaan takut dan bingung terus menyelimuti pikiran, sehingga menyerahkan diri ke kantor Polsek Grabagan, Tuban.
“Saat tahu istrinya tidur, tersangka langsung mencekik leher korban hingga sekarat. Korban sempat meminta tolong namun tersangka terus mencekik korban dan membenturkan ke tembok hingga akhirnya korban meninggal,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto kepada JTV, Jumat (26/04/2024).
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati. Korban sering meninggalkan pelaku di rumah sendirian selama berbulan-bulan untuk menjenguk anak dan cucunya di surabaya. Selain itu, korban juga minta cerai dan sering berselisih karena faktor ekonomi.
“Tersangka mengaku dikecewakan korban sebanyak dua kali. Pertama tersangka ditinggal sang istri ke rumah anaknya selama 4 bulan. Kedua tersangka ditinggal lagi di cucunya juga. Masalah arisan, juga sakit hati karena istrinya minta cerai,” imbuh Rianto.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dzi/rok)