Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 23 April 2024, 15:37 WIB
Last Updated 2024-04-23T08:37:50Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Seorang Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dinyatakan Bebas Bersyarat


BOJONEGORO - Narapidana kasus terorisme bernama Baharudin Azsan alias Azam Al BahaR, dinyatakan resmi mulai menjalani program pembebasan bersyarat dari masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro, Selasa (23/04/2024) pagi.

Napi teroris berusia 45 tahun tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Selain itu, yang bersangkutan sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada nkri.

Baharudin Azam, sebelumnya dinyatakan bersalah pasal 15 JO pasal 7 UU No 15 Tahun 2003, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dijatuhi vonis 3 tahun 3 bulan.

Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik Lapas Kelas 2A Bojonegoro, Gatot Suwariyoko mengatakan, Baharudin Azam yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, secara resmi menjalani program pembebasan bersyarat dari masa pidananya.

“Sebelumnya, yang bersangkutan tergabung dalam jaringan jamaah islamiyah yang merupakan salah satu organisasi teroris di Indonesia,” jelasnya kepada JTV.

Menurut Gatot, selama menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Bojonegoro yang bersangkutan sangat aktif berperilakuan baik, rutin mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Setelah menjalani program pembebasan bersyarat, harapan kami narapidana tersebut bisa menjadi warga negara yang baik, selalu selalu setia menjaga NKRI, dan tidak terlibat lagi dalam perbuatan melanggar hukum ataupun terorisme,” pungkasnya.