LAMONGAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyegel kapal trailing suction hopper dredger (TSHD) sorong milik PT Lamongan Integrated Shorbase (LIS).
Kapal tersebut terekam dalam data dan informasi intelijen command center KKP (Pusdal Ditjen PSDKP) melakukan aktivitas pengerukan dan dumping pasir laut pada akhir 2023 di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Shorebase di Tanjung Pakis, Kecamatan Paciran, Lamongan, tanpa mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksoni mengatakan, setelah dilakukan investigasi, kapal melakukan aktivitas isap pasir laut. Serta dipastikan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga dilakukan penyegelan.
“Adapun luasan area kerja keruk dan dumping kapal tersebut sekitar 44,55 hektare, dengan volume material keruk sebesar 397.208 meter kubik,” jelasnya kepada JTV.
Pung Nugroho menambahkan, potensi penerimaan negara bukan pajak bila PT LIS mengurus izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai rencana induk pelabuhan setempat akan didapatkan uang senilai Rp 49,5 miliar. (fli/rok)
Kapal tersebut terekam dalam data dan informasi intelijen command center KKP (Pusdal Ditjen PSDKP) melakukan aktivitas pengerukan dan dumping pasir laut pada akhir 2023 di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Shorebase di Tanjung Pakis, Kecamatan Paciran, Lamongan, tanpa mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksoni mengatakan, setelah dilakukan investigasi, kapal melakukan aktivitas isap pasir laut. Serta dipastikan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga dilakukan penyegelan.
“Adapun luasan area kerja keruk dan dumping kapal tersebut sekitar 44,55 hektare, dengan volume material keruk sebesar 397.208 meter kubik,” jelasnya kepada JTV.
Pung Nugroho menambahkan, potensi penerimaan negara bukan pajak bila PT LIS mengurus izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai rencana induk pelabuhan setempat akan didapatkan uang senilai Rp 49,5 miliar. (fli/rok)