LAMONGAN - Sat Reskoba Polres Lamongan, langsung menggelandang pasangan kekasih berinisial VA, 38 tahun, warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan, dan HN, 32 tahun, warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, ke Mapolres setempat, Jumat (24/05/2024) pagi.
Keduanya, diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan pasangan kekasih ini, berdasarkan informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Brondong, Lamongan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka VA, petugas mendapati pelaku sedang menghisap sabu bersama kekasihnya HN.
Selain menangkap pasangan kekasih ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas narkoba.
Di Hadapan petugas, tersangka HN, mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi sabu-sabu. Selain itu, Ia juga mengaku mengedarkan sabu-sabu yang didapat dari seorang temannya kepada para pelanggan di kawasan Brondong, Lamongan.
“Kalau pakai (sabu) sudah satu tahun pak. Sering pakai (sabu) dengan teman. Kalau mengedarkan baru satu kali,” kata HN kepada petugas.
Akibat dari perbuatannya, pasangan kekasih ini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara. (fli/rok)
Keduanya, diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan pasangan kekasih ini, berdasarkan informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Brondong, Lamongan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka VA, petugas mendapati pelaku sedang menghisap sabu bersama kekasihnya HN.
Selain menangkap pasangan kekasih ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas narkoba.
Di Hadapan petugas, tersangka HN, mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi sabu-sabu. Selain itu, Ia juga mengaku mengedarkan sabu-sabu yang didapat dari seorang temannya kepada para pelanggan di kawasan Brondong, Lamongan.
“Kalau pakai (sabu) sudah satu tahun pak. Sering pakai (sabu) dengan teman. Kalau mengedarkan baru satu kali,” kata HN kepada petugas.
Akibat dari perbuatannya, pasangan kekasih ini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara. (fli/rok)