BOJONEGORO - Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) Kabupaten Bojonegoro, mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pilkada 2024 bakal pasangan calon (bapaslon) independen Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah - Nafik Sahal, Rabu (22/05/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo usai membacakan salinan putusan tersebut kepada awak media menyampaikan bahwa, permohonan pemohon bapaslon independen Nurul Azizah - Nafik Sahal dikabulkan.
“Alat bukti yang diserahkan cukup, sehingga gugat dikabulkan. Bahwa sesuai keterangan dari KPU Bojonegoro telah mengakui adanya error pada aplikasi silon KPU,” jelasnya.
Diketahui, dalam gugatan tersebut pihak permohonan menyampaikan bahwa terdapat kendala pada input dan upload aplikasi silon, dimana aplikasi tersebut sering error dan loading-nya lama. Untuk itu pemohon meminta kepada KPU untuk kembali membuka aplikasi silon untuk 3x24 jam.
Sementara itu, Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari menyampaikan bahwa, setelah adanya keputusan tersebut pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.
“Terkait pembukaan kembali aplikasi silon KPU, kami masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI, katen yang bisa membuka aplikasi silon adalah KPU RI,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Bojonegoro mengembalikan berkas dukungan bapaslon independen Nurul-Nafik. Pasalnya berkas fisik dukungan yang diserahkan bapaslon tersebut sejumlah 75.777 KTP. Namun, data dukungan yang diupload di aplikasi silonkada hanya 59.891 dukungan.
Maka masih ada kekurangan 7.309 dukungan untuk mencapai batas minimal 67.200 dukungan yang telah ditentukan oleh KPU. Tak terima dengan hal tersebut, tim bapaslon Nurul-Nafik akhirnya melayangkan gugatan dengan membawa sejumlah bukti-bukti ke Bawaslu Bojonegoro. (lim/rok)
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo usai membacakan salinan putusan tersebut kepada awak media menyampaikan bahwa, permohonan pemohon bapaslon independen Nurul Azizah - Nafik Sahal dikabulkan.
“Alat bukti yang diserahkan cukup, sehingga gugat dikabulkan. Bahwa sesuai keterangan dari KPU Bojonegoro telah mengakui adanya error pada aplikasi silon KPU,” jelasnya.
Diketahui, dalam gugatan tersebut pihak permohonan menyampaikan bahwa terdapat kendala pada input dan upload aplikasi silon, dimana aplikasi tersebut sering error dan loading-nya lama. Untuk itu pemohon meminta kepada KPU untuk kembali membuka aplikasi silon untuk 3x24 jam.
Sementara itu, Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari menyampaikan bahwa, setelah adanya keputusan tersebut pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.
“Terkait pembukaan kembali aplikasi silon KPU, kami masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI, katen yang bisa membuka aplikasi silon adalah KPU RI,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Bojonegoro mengembalikan berkas dukungan bapaslon independen Nurul-Nafik. Pasalnya berkas fisik dukungan yang diserahkan bapaslon tersebut sejumlah 75.777 KTP. Namun, data dukungan yang diupload di aplikasi silonkada hanya 59.891 dukungan.
Maka masih ada kekurangan 7.309 dukungan untuk mencapai batas minimal 67.200 dukungan yang telah ditentukan oleh KPU. Tak terima dengan hal tersebut, tim bapaslon Nurul-Nafik akhirnya melayangkan gugatan dengan membawa sejumlah bukti-bukti ke Bawaslu Bojonegoro. (lim/rok)