LAMONGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, langsung menggelandang Nur Hasyim, warga Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Lamongan, ke Mapolres setempat, selasa. Pria 59 tahun ini harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mencuri motor milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian motor tersebut dilakukan pelaku di rumah tetangganya bernama Muhamad Ridwan. Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban, pada pukul 4 pagi.
Melihat situasinya aman, pelaku langsung menggasak dan membawa kabur motor vario milik korban. Korban baru mengetahui motornya hilang saat hendak pergi sholat subuh.
Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap petugas bersama motor hasil curiannya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran terlalu lama menganggur. Kondisi tersebut membuat pelaku gelap mata dan nekat mencuri motor tetangganya.
“Motifnya ya karena sudah lama tidak bekerja pak. Jadi mencuri karena terpaksa,” ungkap pelaku.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. (fli/rok)
Aksi pencurian motor tersebut dilakukan pelaku di rumah tetangganya bernama Muhamad Ridwan. Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban, pada pukul 4 pagi.
Melihat situasinya aman, pelaku langsung menggasak dan membawa kabur motor vario milik korban. Korban baru mengetahui motornya hilang saat hendak pergi sholat subuh.
Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap petugas bersama motor hasil curiannya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran terlalu lama menganggur. Kondisi tersebut membuat pelaku gelap mata dan nekat mencuri motor tetangganya.
“Motifnya ya karena sudah lama tidak bekerja pak. Jadi mencuri karena terpaksa,” ungkap pelaku.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. (fli/rok)