NGAWI - Pihak kepolisian menetapkan Slamet, 66 tahun, warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka atas meninggal Sunaryo, 55 tahun, warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Ngawi. Sebelumnya, Sunaryo ditemukan tewas di sawah milik Slamet akibat tersengat listrik jebakan tikus.
Diketahui, penetapan tersangka ini mendasar laporan pihak keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengatakan, tersangka mengaku sengaja memasang jebakan tikus beraliran listrik, untuk membasmi hama tikus yang merajalela. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kabel, aki batre, dan perangkat yang digunakan untuk jebakan.
“Kasus ini ditindaklanjuti setelah kami menerima laporan dari keluarga korban. Pemilik sawah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kami tahan,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (24/05/2024).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat faktor usia. Selain itu, tidak ditahannya tersangka juga berdasarkan hasil mediasi dengan pihak keluarga korban.
“Tersangka atau pemilik sawah ini mengaku sengaja memasang aliran listrik, karena hama tikus merajalela,” imbuh Kapolres Ngawi.
Sementara itu, mulai awal tahun hingga bulan mei tahun 2024 ini, tercatat ada sebanyak 8 kasus kematian akibat kesetrum listrik jebakan tikus di Kabupaten Ngawi.
Dari jumlah itu 7 korban diantaranya petani pemilik sawah, dan 1 warga atau petani lain. Kapolres juga akan berkoordinasi dengan pemda setempat untuk langkah efektif dalam membasmi hama tikus. (ito/rok)
Diketahui, penetapan tersangka ini mendasar laporan pihak keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengatakan, tersangka mengaku sengaja memasang jebakan tikus beraliran listrik, untuk membasmi hama tikus yang merajalela. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kabel, aki batre, dan perangkat yang digunakan untuk jebakan.
“Kasus ini ditindaklanjuti setelah kami menerima laporan dari keluarga korban. Pemilik sawah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kami tahan,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (24/05/2024).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat faktor usia. Selain itu, tidak ditahannya tersangka juga berdasarkan hasil mediasi dengan pihak keluarga korban.
“Tersangka atau pemilik sawah ini mengaku sengaja memasang aliran listrik, karena hama tikus merajalela,” imbuh Kapolres Ngawi.
Sementara itu, mulai awal tahun hingga bulan mei tahun 2024 ini, tercatat ada sebanyak 8 kasus kematian akibat kesetrum listrik jebakan tikus di Kabupaten Ngawi.
Dari jumlah itu 7 korban diantaranya petani pemilik sawah, dan 1 warga atau petani lain. Kapolres juga akan berkoordinasi dengan pemda setempat untuk langkah efektif dalam membasmi hama tikus. (ito/rok)