NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 6 pelaku judi sabung ayam. Penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan, setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan yang membuat seorang warga meninggal dan 2 lainnya luka-luka akibat terjatuh ke jurang di Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Ngawi, Minggu (19/05/2024) lalu.
Ke 6 pelaku yang diamankan yakni Sumono (49) tahun, Purgianto (47) tahun, Agus Prasetyo (46) tahun , Aziz Pribowo (36) tahun, mereka warga desa setempat, serta Pamujiono (40) tahun warga Karangrejo Magetan, dan Nanang Khosim (32) warga Karas Magetan.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono menjelaskan, ke 6 tersangka memiliki peran berbeda, mulai penyelenggaran, petugas tiket dan parkir, pengepul uang dan peserta judi.
“Salah satu tersangka ada yang mau kabur. Kami amankan di terminal bus karena hendak kabur ke Jakarta,” jelasnya kepada JTV, Sabtu (25/05/2024).
Petugas menyita sejumlah ayam aduan, tutup arena sabung ayam, serta uang tunai Rp.1,4 juta. Sedangkan hasil pendalaman di TKP, jika dalam pembubaran sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Sehingga besar kemungkinan para pelaku judi sabung ayam, dan warga penonton panik saat anggota polisi datang, mencoba melarikan diri hingga ada yang jatuh ke jurang satu meninggal dan dua luka luka akibat terdorong oleh warga lain karena jumlah di yang hadir cukup banyak,” tegas Kapolres Ngawi.
Ke enam tersangka pelaku judi sabung ayam itu dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ito/rok)
Ke 6 pelaku yang diamankan yakni Sumono (49) tahun, Purgianto (47) tahun, Agus Prasetyo (46) tahun , Aziz Pribowo (36) tahun, mereka warga desa setempat, serta Pamujiono (40) tahun warga Karangrejo Magetan, dan Nanang Khosim (32) warga Karas Magetan.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono menjelaskan, ke 6 tersangka memiliki peran berbeda, mulai penyelenggaran, petugas tiket dan parkir, pengepul uang dan peserta judi.
“Salah satu tersangka ada yang mau kabur. Kami amankan di terminal bus karena hendak kabur ke Jakarta,” jelasnya kepada JTV, Sabtu (25/05/2024).
Petugas menyita sejumlah ayam aduan, tutup arena sabung ayam, serta uang tunai Rp.1,4 juta. Sedangkan hasil pendalaman di TKP, jika dalam pembubaran sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Sehingga besar kemungkinan para pelaku judi sabung ayam, dan warga penonton panik saat anggota polisi datang, mencoba melarikan diri hingga ada yang jatuh ke jurang satu meninggal dan dua luka luka akibat terdorong oleh warga lain karena jumlah di yang hadir cukup banyak,” tegas Kapolres Ngawi.
Ke enam tersangka pelaku judi sabung ayam itu dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ito/rok)