NGAWI - Davin Ahmad Sofyan, 28 tahun, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, secara resmi melaporkan dugaan malpraktik yang dialami istrinya Nira Pranita Asih, 31 tahun, ke Mapolres setempat. Davin melapor polisi dengan didampingi penasehat hukumnya, Senin (27/05/2024).
Kuasa hukum pelapor, Gembong Pramono menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan mengingat tidak ada simpatik dari pihak dokter yang mencabut gigi bungsu almarhumah istrinya. Bahkan ucapan belasungkawa juga baru disampaikan setelah 40 hari istrinya.
“Untuk laporan dugaan malpraktek yang dilaporkan klien kami yakni dokter yang bersangkutan melakukan pencabutan gigi bungsu dengan tidak izin secara tertulis kepada kliennya selaku suami dalam hal ini izin tindakan pencabutan,” jelasnya kepada JTV.
Gembong menambahkan, selain itu pencabutan dilakukan sendiri tanpa rekomendasi rumah sakit yang memiliki dokter bedah mulut.
“Dalam perkara ini klien kami melaporkan dokter gigi yang bersangkutan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” tegasnya.
Sementara itu, Davin Ahmad Sofyan suami dari almarhumah Nira Pranita Asih mengaku sempat dimediasi sejumlah pengurus PDGI Pusat, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi, dan dari PDGI Ngawi. Menurut Davin, dalam mediasi berharap tidak sampai ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi kami tetap melaporkan kasus ini ke polisi, agar kasusnya menjadi terang,” ujarnya.
Sekedar diketahui, kasus ini viral di media sosial tiktok, setelah sang suami yang menceritakan istri meninggal dunia usai cabut gigi bungsu. Dalam video tersebut juga diperlihatkan kondisi sang istri yang terbaring di ruang perawatan. (ito/rok)
Kuasa hukum pelapor, Gembong Pramono menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan mengingat tidak ada simpatik dari pihak dokter yang mencabut gigi bungsu almarhumah istrinya. Bahkan ucapan belasungkawa juga baru disampaikan setelah 40 hari istrinya.
“Untuk laporan dugaan malpraktek yang dilaporkan klien kami yakni dokter yang bersangkutan melakukan pencabutan gigi bungsu dengan tidak izin secara tertulis kepada kliennya selaku suami dalam hal ini izin tindakan pencabutan,” jelasnya kepada JTV.
Gembong menambahkan, selain itu pencabutan dilakukan sendiri tanpa rekomendasi rumah sakit yang memiliki dokter bedah mulut.
“Dalam perkara ini klien kami melaporkan dokter gigi yang bersangkutan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” tegasnya.
Sementara itu, Davin Ahmad Sofyan suami dari almarhumah Nira Pranita Asih mengaku sempat dimediasi sejumlah pengurus PDGI Pusat, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi, dan dari PDGI Ngawi. Menurut Davin, dalam mediasi berharap tidak sampai ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi kami tetap melaporkan kasus ini ke polisi, agar kasusnya menjadi terang,” ujarnya.
Sekedar diketahui, kasus ini viral di media sosial tiktok, setelah sang suami yang menceritakan istri meninggal dunia usai cabut gigi bungsu. Dalam video tersebut juga diperlihatkan kondisi sang istri yang terbaring di ruang perawatan. (ito/rok)