LAMONGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, langsung menggelandang Andik Setiawan, warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, ke Mapolres setempat, Sabtu (11/05/2024) siang.
Pria 47 tahun yang sehari-hari berjualan pentol ini harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan penipuan.
Kejadian bermula saat korban bernama Arya Novita, 25 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Lamongan berkenalan dengan pelaku pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, pelaku menawari korban untuk masuk sebagai ASN di Pemkab Lamongan.
Syaratnya, korban harus membayar uang sebesar 167 juta rupiah. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjamin korban akan langsung masuk sebagai asn jika uang tersebut telah dilunasi.
Korban yang terus dirayu akhirnya tergiur dan membayar uang tersebut. Namun, setelah mengikuti seleksi asn, korban justru tidak lolos. Sementara pelaku, melarikan dan diri menghilang.
Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Hasilnya, petugas menangkap pelaku yang sehari-hari berjualan pentol di kawasan Rumah Sakit Umum Bojonegoro.
“Sehari-hari saya jualan pentol pak. Ini ditangkap karena nipu orang Lamongan masuk PNS, 167 juta,” jelas Andik Setiawan, tersangka penipuan kepada JTV usai diperiksa petugas.
Hingga kini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku juga melakukan penipuan sertifikat tanah milik warga Babat dan Bojonegoro. (fli/rok)
Pria 47 tahun yang sehari-hari berjualan pentol ini harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan penipuan.
Kejadian bermula saat korban bernama Arya Novita, 25 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Lamongan berkenalan dengan pelaku pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, pelaku menawari korban untuk masuk sebagai ASN di Pemkab Lamongan.
Syaratnya, korban harus membayar uang sebesar 167 juta rupiah. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjamin korban akan langsung masuk sebagai asn jika uang tersebut telah dilunasi.
Korban yang terus dirayu akhirnya tergiur dan membayar uang tersebut. Namun, setelah mengikuti seleksi asn, korban justru tidak lolos. Sementara pelaku, melarikan dan diri menghilang.
Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Hasilnya, petugas menangkap pelaku yang sehari-hari berjualan pentol di kawasan Rumah Sakit Umum Bojonegoro.
“Sehari-hari saya jualan pentol pak. Ini ditangkap karena nipu orang Lamongan masuk PNS, 167 juta,” jelas Andik Setiawan, tersangka penipuan kepada JTV usai diperiksa petugas.
Hingga kini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku juga melakukan penipuan sertifikat tanah milik warga Babat dan Bojonegoro. (fli/rok)