Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 12 Juni 2024, 14:49 WIB
Last Updated 2024-06-12T07:49:43Z
TubanViewerViral

Edarkan Sabu dan Pil Koplo, 7 Pemuda di Tuban Ditangkap Polisi


TUBAN - Satreskoba Polres Tuban menangkap 7 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Tersangka yang seluruhnya masih berusia muda ini dikenal sebagai pengedar di kalangan sopir dan karyawan perusahaan di Kabupaten Tuban.

Pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap masing-masing berinisial K, MD, CR, AW, dan AS. Dari tangan mereka, polisi menyita 31,06 gram sabu-sabu. Sementara dua tersangka pengedar pil koplo, masing-masing berinisial FA dan DD. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sedikitnya 1.573 butir  pil dobel L.

Kasat Narkoba Polres Tuban, Akp Teguh Triyo Handoko mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan dari laporan masyarakat Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, yang resah dengan maraknya peredaran sabu-sabu dan pil koplo di wilayahnya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pengedar.

“Awalnya kita hanya menangkap satu tersangka. Tapi kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap total tujuh pelaku. Ini berawal dari laporan masyarakat,” jelasnya kepada JTV, Rabu (12/06/2024).

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan mengejar pemasok sabu-sabu dan pil koplo yang diduga berasal dari Madura. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau dengan sasaran sopir dan karyawan perusahaan.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan. Tersangka ini sebagian bekerja serabutan dan sebagian lainnya wiraswasta nyambi jualan sabu-sabu dan pil koplo,” imbuh Akp Teguh Triyo Handoko.

Seluruh barang bukti sabu dan pil koplo yang disita, selanjutnya dimusnahkan bersama-sama dengan cara diblender. Sementara alat hisap sabu, dimusnahkan dengan cara di palu.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka terancam dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (dzi/rok)