BOJONEGORO – Kasus empat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di desa masing-masing, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Selasa (25/6/2024) siang.
Keempat kades yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Direskrimsus Polda Jatim pada (8/5/2024) tersebut yakni Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo, dan Syaifudin Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.
Uang tersebut berasal dari dana bantuan keuangan khusus desa (bkkd) tahap I tahun anggaran (TA) 2021 yang dikucurkan Pemkab Bojonegoro. Kasus tersebut berhasil dibongkar Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, limpahan perkara ini adalah lanjutan dari perkara sebelumnya di kecamatan padangan, dimana administrasi dan pengerjaannya tidak selesai, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“kasus ini sebelumnya ditangani Polda Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi jatim. Terus selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro guna dilakukan tahap dua. Kemudian, keempat terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sembari jaksa penuntut umum menyiapkan berkas dakwaan,” jelasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bangka ini melanjutkan, keempat terdakwa yang berstatus kades aktif di Kecamatan Padangan tersebut melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, empat kades yang diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola BKKD TA 2021, sememntara kerugian negara dari empat desa itu mencapai Rp1,2 miliar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp300 juta. (lim)
Keempat kades yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Direskrimsus Polda Jatim pada (8/5/2024) tersebut yakni Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo, dan Syaifudin Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.
Uang tersebut berasal dari dana bantuan keuangan khusus desa (bkkd) tahap I tahun anggaran (TA) 2021 yang dikucurkan Pemkab Bojonegoro. Kasus tersebut berhasil dibongkar Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, limpahan perkara ini adalah lanjutan dari perkara sebelumnya di kecamatan padangan, dimana administrasi dan pengerjaannya tidak selesai, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“kasus ini sebelumnya ditangani Polda Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi jatim. Terus selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro guna dilakukan tahap dua. Kemudian, keempat terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sembari jaksa penuntut umum menyiapkan berkas dakwaan,” jelasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bangka ini melanjutkan, keempat terdakwa yang berstatus kades aktif di Kecamatan Padangan tersebut melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, empat kades yang diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola BKKD TA 2021, sememntara kerugian negara dari empat desa itu mencapai Rp1,2 miliar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp300 juta. (lim)