Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 07 Juni 2024, 18:49 WIB
Last Updated 2024-06-07T11:49:59Z
Bojonegoro

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BPR Bojonegoro


BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Dua tersangka langsung ditahan oleh Kejari setempat, Kamis (06/06/2024).

Kedua tersangka, yakni Suharto selaku pengusaha bidang konstruksi yang juga menjabat Kepala Biro Pemasaran PD BPR dan Irmawati Fauziah selaku administrator Bank Milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di tubuh bank pelat merah itu terjadi sejak tahun 2017 silam.

“Modus kedua tersangka, yakni dengan melakukan pinjaman kepada BANK BPR untuk melaksanakan kegiatan,” jelasnya.

“Namun, setelah mendapatkan uang untuk membayar pinjaman oleh tersangka, uang tersebut tidak digunakan untuk membayar pinjaman,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir mencapai 600 juta rupiah. Selanjutnya kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Bojonegoro selama 20 hari kedepan untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun penjara. (lim/rok)