BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bojonegoro, Senin (10/6/2024) sore.
Satu tersangka tersebut adalah M. Heri, warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Pengusaha konstruksi tersebut diketahui melakukan peminjaman fiktif dengan memberikan jaminan tender proyek peningkatan jalan Luwihaji - Ngraho senilai Rp1,4 miliar pada tahun 2016 silam.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengatakan, motif pelaku dalam melakukan pinjaman fiktif ini dengan memberikan jaminan tender proyek. Pinjaman tersebut seharusnya harus dilunasi pada 1 April 2017.
Lanjut Aditia, meski proyek sudah terbayar lunas, pinjaman itu tidak kunjung dilunasi. Bahkan, tersangka M. Heri dibantu oleh tersangka Irmawati juga membuka pinjaman baru senilai Rp 500 juta untuk menutup pinjaman awal.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka Heri ini dibantu oleh Irmawati. Nah, Irmawati ini sebelumnya sudah kita tahan dan kita tetapkan tersangka dengan kasus serupa. Ini kasus kredit fiktif kedua yang kita bongkar,” jelasnya kepada awak media.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Diketahui, sebelumnya Penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan dua tersangka kasus pinjaman fiktif di BPR Bojonegoro. Dua tersangka itu adalah Irmawati oknum pegawai di bank milik Pemkab Bojonegoro, serta seorang laki-laki pengusaha konstruksi berinisial SH.
Keduanya diduga bersekongkol membuat pinjaman fiktif. SH diduga melakukan pinjaman di BPR Bojonegoro untuk membiayai usahanya dengan bantuan Irmawati. Namun, berjalannya waktu, pinjaman tersebut tidak dibayarkan. Jumlah pinjaman yang tidak terbayar itu senilai Rp600 juta. (lim/rok)
Satu tersangka tersebut adalah M. Heri, warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Pengusaha konstruksi tersebut diketahui melakukan peminjaman fiktif dengan memberikan jaminan tender proyek peningkatan jalan Luwihaji - Ngraho senilai Rp1,4 miliar pada tahun 2016 silam.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengatakan, motif pelaku dalam melakukan pinjaman fiktif ini dengan memberikan jaminan tender proyek. Pinjaman tersebut seharusnya harus dilunasi pada 1 April 2017.
Lanjut Aditia, meski proyek sudah terbayar lunas, pinjaman itu tidak kunjung dilunasi. Bahkan, tersangka M. Heri dibantu oleh tersangka Irmawati juga membuka pinjaman baru senilai Rp 500 juta untuk menutup pinjaman awal.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka Heri ini dibantu oleh Irmawati. Nah, Irmawati ini sebelumnya sudah kita tahan dan kita tetapkan tersangka dengan kasus serupa. Ini kasus kredit fiktif kedua yang kita bongkar,” jelasnya kepada awak media.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Diketahui, sebelumnya Penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan dua tersangka kasus pinjaman fiktif di BPR Bojonegoro. Dua tersangka itu adalah Irmawati oknum pegawai di bank milik Pemkab Bojonegoro, serta seorang laki-laki pengusaha konstruksi berinisial SH.
Keduanya diduga bersekongkol membuat pinjaman fiktif. SH diduga melakukan pinjaman di BPR Bojonegoro untuk membiayai usahanya dengan bantuan Irmawati. Namun, berjalannya waktu, pinjaman tersebut tidak dibayarkan. Jumlah pinjaman yang tidak terbayar itu senilai Rp600 juta. (lim/rok)