Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 04 Juni 2024, 16:53 WIB
Last Updated 2024-06-04T09:53:14Z
TubanViewerViral

Minta Mbah Darmi Divonis Bebas, Puluhan Warga di Tuban Demo Pengadilan – Kejaksaan


TUBAN - Kasus hukum yang menyeret Darmi, 53 tahun, warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, mengundang simpati dari berbagai pihak. Puluhan mahasiswa, pemuda dan masyarakat turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan, Pengadilan dan Polres Tuban, Selasa (04/06/2024) siang.

Dalam aksinya, massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum. Darmi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) kurungan penjara selama 3 bulan dan kemudian divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban 1,5 bulan penjara.

Vonis tersebut dinilai sangat tidak adil, mengingat kasus yang dihadapi merupakan tindak pidana ringan karena luka yang diderita korban juga tidak parah. Korban hanya mengalami luka 1 centimeter di bagian tangan akibat dipukul Mbah Darmi.

Massa aksi menilai, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri karena pada saat itu darmi didatangi oleh keponakannya berinisial HR di rumahnya pada Januari 2024 lalu.  Selain didatangi, Darmi juga didorong hingga memicu terjadinya pemukulan.

“Korban HR yang dipukul sapu oleh Mbah Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan. Kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi, mengapa sampai disidangkan. Seharusnya kan juga bisa dilakukan restorative justice,” tegas koordinator aksi, Syahrul Mubarok.

Lanjut Syahrul, melihat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia serta tengah merawat suaminya yang sakit-sakitan, Ia dan massa aksi meminta aparat penegak hukum tuban bekerja secara profesional, berintegritas dan mematuhi undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap hakim memberi keputusan seadil-adilnya, agar hakim membebaskan Mbah Darmi,” imbuhnya.

Selain itu, Ia juga meminta pengadilan negeri tuban bersikap profesional dalam menegakkan hukum untuk semua lapisan masyarakat. Dalam aksinya ini, massa juga menuding polisi bermain-main dalam kasus ini.

Usai berorasi sekitar 15 menit, massa aksi ditemui oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tuban. Dihadapan peserta aksi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar berharap masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada Pengadilan Negeri Tuban, khususnya kepada majelis hakim, agar bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Kita ikuti saja proses peradilan ini seperti apa. Karena ini merupakan rangkaian mulai dari tingkat penyidikan, penyelidikan, penuntutan sampai di Pengadilan. Kami minta warga memberikan kepercayaan penuh, agar bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” katanya.

Sementara usai di demo massa, majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban akhirnya menjatuhkan vonis kepada Darmi 1,5 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 bulan penjara. (dzi/rok)