NGAWI - Kakak beradik di Kabupaten Ngawi, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Ngawi. Mereka merupakan pelaku kasus pencurian 14 unit sepeda motor dari berbagai lokasi.
Bahkan, polisi menghadiahi timah panas pada salah satu pelaku yang hendak melarikan diri dan melawan petugas saat diminta menunjukkan tempat penjualan motor.
Diketahui pelaku adalah M.Romzi Saputra (21) tahun warga Kecamatan Ngawi yang diamankan di tempat persembunyiannya di Bekasi Jawa Barat. Hasil pengembangan polisi juga mengamankan tiga rekannya, salah satunya "ML" (16) tahun seorang pelajar yang merupakan adik kandung pelaku utama.
Sebelumnya diamankan terlebih dulu Purwanto (35) tahun, warga Kecamatan Karangjati Ngawi yang merupakan penadah. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencuri 14 kali rata-rata milik petani yang parkir kendaraan di area jalan persawahan, dan hasilnya digunakan untuk judi slot.
“Pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil penjualan curanmor ini untuk judi slot. Kedua pelaku adalah kakak beradik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan.
Hingga kini, petugas masih terus mengembangkan kasus pencurian tersebut. Bahkan, dari kelima pelaku yang diamankan 2 diantaranya masih dibawah umur.
“Kami juga menghimbau pada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan serta melapor pihak kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ngawi. (ito/rok)
Bahkan, polisi menghadiahi timah panas pada salah satu pelaku yang hendak melarikan diri dan melawan petugas saat diminta menunjukkan tempat penjualan motor.
Diketahui pelaku adalah M.Romzi Saputra (21) tahun warga Kecamatan Ngawi yang diamankan di tempat persembunyiannya di Bekasi Jawa Barat. Hasil pengembangan polisi juga mengamankan tiga rekannya, salah satunya "ML" (16) tahun seorang pelajar yang merupakan adik kandung pelaku utama.
Sebelumnya diamankan terlebih dulu Purwanto (35) tahun, warga Kecamatan Karangjati Ngawi yang merupakan penadah. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencuri 14 kali rata-rata milik petani yang parkir kendaraan di area jalan persawahan, dan hasilnya digunakan untuk judi slot.
“Pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil penjualan curanmor ini untuk judi slot. Kedua pelaku adalah kakak beradik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan.
Hingga kini, petugas masih terus mengembangkan kasus pencurian tersebut. Bahkan, dari kelima pelaku yang diamankan 2 diantaranya masih dibawah umur.
“Kami juga menghimbau pada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan serta melapor pihak kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ngawi. (ito/rok)