KABAR APIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melaksanakan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, di Pendopo Malowopati Pemkab setempat, Senin (10/06/2024) pagi.
Pantauan JTV di lokasi, sebanyak 408 Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro datang dengan mengenakan pakaian dinas upacara. Mereka datang untuk memperoleh SK perpanjangan jabatan.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut secara simbolis diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto kepada sebanyak 408 Kepala Desa. Mereka mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rinciannya, sebanyak 152 Kepala Desa periode tahun 2019 sampai dengan 2025 diperpanjang jabatannya 2 tahun sehingga periodesasinya menjadi tahun 2019 hingga tahun 2027.
Kemudian sebanyak 224 Kepala Desa periode tahun 2020 hingga 2026 yang diperpanjang jabatannya 2 tahun, sehingga periodesasinya menjadi tahun 2020 sampai 2028. Terakhir, sebanyak 32 Kepala Desa periode tahun 2022 hingga 2028 yang diperpanjang jabatannya 2 tahun, sehingga periodesasinya menjadi 2022 hingga 2030.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Bojonegoro menyampaikan beberapa poin kepada Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Mereka diminta untuk meningkatkan kinerja serta dedikasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan yang ada di desa.
“Kami juga berharap setelah mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini para kepala desa bisa mendukung program nasional, baik program pembangunan provinsi hingga ke tingkatan desa,” harapnya.
“Kami juga berpesan agar Kepala Desa yang diperpanjangan masa jabatan ini bisa amanah, menjadi tauladan masyarakat, serta menjadi tempat mengadu dan memberikan harapan bagi masyarakat,” imbuh Adriyanto.
Di akhir, Pj Bupati Bojonegoro juga berharap Kades mampu menggali potensi di wilayah masing-masing.
“Pemkab bojonegoro dan secara nasional, terus berupaya menekan serta mengentaskan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, mendorong lapangan baru, menekan inflasi dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (edo/rok)
Pantauan JTV di lokasi, sebanyak 408 Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro datang dengan mengenakan pakaian dinas upacara. Mereka datang untuk memperoleh SK perpanjangan jabatan.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut secara simbolis diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto kepada sebanyak 408 Kepala Desa. Mereka mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rinciannya, sebanyak 152 Kepala Desa periode tahun 2019 sampai dengan 2025 diperpanjang jabatannya 2 tahun sehingga periodesasinya menjadi tahun 2019 hingga tahun 2027.
Kemudian sebanyak 224 Kepala Desa periode tahun 2020 hingga 2026 yang diperpanjang jabatannya 2 tahun, sehingga periodesasinya menjadi tahun 2020 sampai 2028. Terakhir, sebanyak 32 Kepala Desa periode tahun 2022 hingga 2028 yang diperpanjang jabatannya 2 tahun, sehingga periodesasinya menjadi 2022 hingga 2030.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Bojonegoro menyampaikan beberapa poin kepada Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Mereka diminta untuk meningkatkan kinerja serta dedikasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan yang ada di desa.
“Kami juga berharap setelah mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini para kepala desa bisa mendukung program nasional, baik program pembangunan provinsi hingga ke tingkatan desa,” harapnya.
“Kami juga berpesan agar Kepala Desa yang diperpanjangan masa jabatan ini bisa amanah, menjadi tauladan masyarakat, serta menjadi tempat mengadu dan memberikan harapan bagi masyarakat,” imbuh Adriyanto.
Di akhir, Pj Bupati Bojonegoro juga berharap Kades mampu menggali potensi di wilayah masing-masing.
“Pemkab bojonegoro dan secara nasional, terus berupaya menekan serta mengentaskan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, mendorong lapangan baru, menekan inflasi dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (edo/rok)