TUBAN - Kisah pilu dialami nenek asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban bernama Darmi. Darmi dipolisikan oleh keponakannya sendiri karena tidak terima dipukul menggunakan gagang sapu.
Kasus yang menyeret nenek 53 tahun ini berawal saat Darmi didatangi oleh keponakan berinisial HR di rumahnya pada hari Jumat bulan Januari 2024 lalu. Saat itu, Darmi mengaku diomelin dan kemudian dituduh berbicara ke semua orang bahwa tanah yang ditempati HR saat ini merupakan tanah warisan.
Pada saat didatangi, Darmi juga sempat menjelaskan jika dirinya tidak mengumbar perkataan itu, tapi HR tidak percaya dengan apa yang dijelaskan. Dengan suara yang tinggi sembari mendorong-dorong, Darmi hingga jatuh disertai mengolok-olok dan menuduhnya punya hutang tidak mau membayar.
Darmi yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian berusaha meraih sapu dan memukul keponakannya. Berbekal luka 1 centimeter, sang keponakan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Saya didatangi lalu keponakan saya itu marah-marah, saya langsung ambil sapu lalu ingin menakut-nakuti, tapi dia malah nantang. Karena pikiran saya panas, kemudian saya pukul,” jelasnya kepada JTV.
Kasus ini kemudian terus bergulir dan pada Selasa (04/06/2024) dibacakan sidang vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tuban. Oleh hakim, Mbah Darmi divonis hukuman 1,5 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 3 bulan penjara.
“Jadi dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim memvonis yang bersangkutan 1 bulan 15 hari,” tegas Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar.
Sementara itu, menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim, Mbah Darmi mengaku pikir-pikir. Mbah Darmi mengaku, awalnya sebelum pemukulan terjadi, ia hanya menakut-nakuti keponakannya agar segera pergi dari rumahnya.
Namun, upaya itu justru membuat HR menantang Darmi untuk memukul. Darmi kemudian memukul tangan HR dan kasus itu dilaporkan ke polisi.
Darmi juga mengaku, sebelum kasus pemukulan berlanjut ke meja hijau. Ia beserta keluarga sempat meminta maaf kepada hr agar kasus tersebut tidak usah dilanjut. Namun upaya itu tak membuahkan hasil dan kasusnya masih berlanjut.
Darmi mengaku sedih dan tertekan dengan kasus yang ia alami saat ini. Sebab selain ia harus menghadapi tuntutan hukum Ia juga harus merawat suaminya yang kini sedang sakit.
“Takut ya campur sedih, apalagi suami saya juga sakit-sakitan pak,” tutupnya.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari masyarakat. Puluhan warga menggelar aksi solidaritas agar Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis bebas kepada Mbah Darmi. (dzi/rok)
Kasus yang menyeret nenek 53 tahun ini berawal saat Darmi didatangi oleh keponakan berinisial HR di rumahnya pada hari Jumat bulan Januari 2024 lalu. Saat itu, Darmi mengaku diomelin dan kemudian dituduh berbicara ke semua orang bahwa tanah yang ditempati HR saat ini merupakan tanah warisan.
Pada saat didatangi, Darmi juga sempat menjelaskan jika dirinya tidak mengumbar perkataan itu, tapi HR tidak percaya dengan apa yang dijelaskan. Dengan suara yang tinggi sembari mendorong-dorong, Darmi hingga jatuh disertai mengolok-olok dan menuduhnya punya hutang tidak mau membayar.
Darmi yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian berusaha meraih sapu dan memukul keponakannya. Berbekal luka 1 centimeter, sang keponakan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Saya didatangi lalu keponakan saya itu marah-marah, saya langsung ambil sapu lalu ingin menakut-nakuti, tapi dia malah nantang. Karena pikiran saya panas, kemudian saya pukul,” jelasnya kepada JTV.
Kasus ini kemudian terus bergulir dan pada Selasa (04/06/2024) dibacakan sidang vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tuban. Oleh hakim, Mbah Darmi divonis hukuman 1,5 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 3 bulan penjara.
“Jadi dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim memvonis yang bersangkutan 1 bulan 15 hari,” tegas Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar.
Sementara itu, menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim, Mbah Darmi mengaku pikir-pikir. Mbah Darmi mengaku, awalnya sebelum pemukulan terjadi, ia hanya menakut-nakuti keponakannya agar segera pergi dari rumahnya.
Namun, upaya itu justru membuat HR menantang Darmi untuk memukul. Darmi kemudian memukul tangan HR dan kasus itu dilaporkan ke polisi.
Darmi juga mengaku, sebelum kasus pemukulan berlanjut ke meja hijau. Ia beserta keluarga sempat meminta maaf kepada hr agar kasus tersebut tidak usah dilanjut. Namun upaya itu tak membuahkan hasil dan kasusnya masih berlanjut.
Darmi mengaku sedih dan tertekan dengan kasus yang ia alami saat ini. Sebab selain ia harus menghadapi tuntutan hukum Ia juga harus merawat suaminya yang kini sedang sakit.
“Takut ya campur sedih, apalagi suami saya juga sakit-sakitan pak,” tutupnya.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari masyarakat. Puluhan warga menggelar aksi solidaritas agar Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis bebas kepada Mbah Darmi. (dzi/rok)