Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 30 Juli 2024, 16:04 WIB
Last Updated 2024-07-30T09:04:22Z
TubanViewerViral

Istri Meninggal, Pria di Tuban Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur


TUBAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tuban,  menangkap pria berinisial J, warga Kabupaten setempat. Pria paruh baya tersebut ditangkap lantaran melakukan pencabulan anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Riyanto mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan pada Minggu, 28 Juli 2024 lalu. Pada saat itu pelaku 58 tahun tersebut sedang menggelar doa bersama di kediamannya untuk memperingati 40 hari meninggalnya sang istri. Sedangkan korban Mawar 6 tahun bersama sang ibu, saat itu ikut membantu persiapan di rumah pelaku.

Kemudian pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar untuk membantu membuka camilan yang hendak disuguhkan untuk para tamu. Namun, bukanya membuka bungkus jajan, justru pelaku menyekap korban di dalam kamar dan mencabulinya.

“Aksi bejat ini diketahui saat korban menceritakan hal tersebut kepada kedua orangtuanya. Tak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban,” jelasnya kepada JTV, Selasa (30/07/2024).
 
Lanjut Akp Riyanto, pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita juga mengamankan satu selimut, celana dalam dan baju korban. Terungkapnya saat korban pulang dari rumah tersangka cerita ke orang tuanya,” imbuhnya.

Sementara itu di hadapan petugas, pelaku mengaku memiliki kelainan seksual, yakni suka dengan anak di bawah umur. Sebelumnya, pelaku juga sempat menceritakan hal tersebut kepada almarhum istrinya.

“Mau periksa belum sempet istri sudah meninggal. Saya melakukan ini dengan sadar dan menyesal,” ujar pelaku J.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (dzi/rok)