Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 17 Juli 2024, 15:49 WIB
Last Updated 2024-07-18T08:50:16Z
Bojonegoro

Judi Online Jadi Faktor Tertinggi Kedua Kasus Perceraian di Bojonegoro


BOJONEGORO - Judi online menduduki peringkat kedua tertinggi penyebab kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro. Bahkan hingga bulan Juni 2024, sebanyak 249 istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, lantaran sang lelaki dimabuk judi.

Data dari Pengadilan Agama setempat, hingga bulan Juni 2024 ada sebanyak 1.401 kasus perceraian yang diajukan. Masing-masing sebanyak 372 kasus cerai talak suami mengajukan cerai terhadap istri, dan sebanyak 1.029 kasus cerai gugat yakni istri menggugat cerai suami.

Mirisnya, judi online menduduki posisi tertinggi ke dua penyebab istri melakukan gugatan cerai kepada suami. Sementara alasan pertama adalah faktor ekonomi.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, hingga bulan Juni 2024 sebanyak 249 istri mengajukan cerai di Pengadilan Agama setempat akibat suaminya kecanduan judi online.

“Judi online kerap menimbulkan pertengkaran kedua belah pihak, sehingga pasangan tersebut terpaksa mengakhiri rumah tangga yang telah mereka bina,” ungkapnya kepada JTV, Rabu (17/07/2024).

Solikin mengungkapkan, maraknya kecanduan judi online memberikan dampak luar biasa terhadap peningkatan kasus perceraian di Bojonegoro. Pasalnya, suami yang kalah judi online menjadi tempramen sehingga melakukan kdrt terhadap istrinya, hingga menggadaikan barang atau bahkan menjual barang berharga yang dimilikinya.

“Untuk wilayah yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian akibat judi online diantaranya adalah Kecamatan Tambakrejo, Ngraho, Ngasem, Temayang dan Kecamatan Kedungadem,” pungkasnya. (edo/rok)