DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Rabu, 17 Juli 2024, 15:48 WIB
Last Updated 2024-07-18T08:48:34Z
Bojonegoro

Kejari Bojonegoro Temukan Bukti Dugaan Korupsi Mobil Siaga


BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menemukan alat bukti baru usai menggeledah Kantor UMC Suzuki Surabaya, Selasa (16/07/2024) siang. Barang tersebut bisa menjadi bukti dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 Desa di Kabupaten Bojonegoro.

Penggeledahan yang dilakukan sekitar 6 jam mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro juga menyita berkas-berkas penting dan laptop yang berisi dokumen terkait pengadaan mobil siaga.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, tujuan dari penggeledahan di Kantor UMC Suzuki tersebut untuk menemukan alat bukti baru yang bisa memperkuat penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi mobil siaga.

“Selama proses penggeledahan 6 jam, pihak UMC Suzuki kooperatif dan tidak ada kendala apapun. Kami juga berhasil mendapatkan barang bukti yang kami cari selama ini,” ungkapnya kepada JTV, Rabu (17/07/2024).

Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro melakukan penggeledahan di Dua Kantor UMC Suzuki, yakni di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmad Kota Surabaya.

Sementara itu, selama proses penyidikan dugaan korupsi mobil siaga, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 Kades penerima hibah mobil siaga yang menelan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2022 senilai 96 miliar rupiah tersebut.

Selain kades, penyidik juga memeriksa 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro. Diantaranya Kepala Bappeda, Kepala Bpkad, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. (lim/rok)