TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) di Kabupaten setempat. Kedua tersangka ditahan, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Tuban, Senin (22/07/2024) sore.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EW, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM, warga Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan, Tuban. Kedua orang ini tercatat sebagai direktur dan komanditer CV. Satu Network yang melaksanakan pengadaan mesin APMD tersebut.
Kedua tersangka diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Sementara CV yang melakukan pengadaan barang milik keduanya beralamatkan di Jalan Raya Bulu Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Pantauan JTV, kedua tersangka langsung dititipkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Tuban, agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, pihaknya meminta agar para pihak tidak berspekulasi dan menunggu hasil sidang.
“Kita tunggu saja hasil persidangan. Yang jelas kita telah memeriksa sekitar 50 saksi dan berdasarkan audit, pengadaan tersebut merugikan negara sekitar 1,5 miliar rupiah,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Kejari Tuban mulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada April 2023 lalu. Dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, kejari tuban menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik.
Hasil audit dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Sedangkan sekitar 50 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Tuban Arif Handoyo. (dzi/rok)
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EW, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM, warga Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan, Tuban. Kedua orang ini tercatat sebagai direktur dan komanditer CV. Satu Network yang melaksanakan pengadaan mesin APMD tersebut.
Kedua tersangka diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Sementara CV yang melakukan pengadaan barang milik keduanya beralamatkan di Jalan Raya Bulu Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Pantauan JTV, kedua tersangka langsung dititipkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Tuban, agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, pihaknya meminta agar para pihak tidak berspekulasi dan menunggu hasil sidang.
“Kita tunggu saja hasil persidangan. Yang jelas kita telah memeriksa sekitar 50 saksi dan berdasarkan audit, pengadaan tersebut merugikan negara sekitar 1,5 miliar rupiah,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Kejari Tuban mulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada April 2023 lalu. Dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, kejari tuban menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik.
Hasil audit dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Sedangkan sekitar 50 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Tuban Arif Handoyo. (dzi/rok)