TUBAN - Setelah sekitar satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten setempat, Senin (22/07/2024) siang.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EW, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban. Kedua orang ini tercatat sebagai Direktur dan Komanditer CV. Satu Network yang melaksanakan pengadaan mesin APMD tersebut.
Kedua tersangka diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Sementara CV yang melakukan pengadaan barang milik keduanya beralamatkan di Jalan Raya Bulu Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya menyebut, dalam penyidikan yang dilakukan, ditemukan ada unsur pidana dalam pengadaan mesin APMD tersebut berupa ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dengan harga.
“Dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, tim penyidik Kejari Tuban menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik. Dari situ kami ajukan audit ke badan pengawasan keuangan dan pembangunan Jawa Timur, dan ternyata hasilnya ada kerugian negara atas proyek tersebut sekitar Rp 1,5 miliar lebih,” jelasnya kepada awak media.
Lanjutnya, hasil audit itu menjadi pelengkap untuk menetapkan kedua tersangka dalam kasus yang didanai APBD Kabupaten Tuban tahun 2021 tersebut. Kedua tersangka didakwa melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka belum kami tahan. Keduanya terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, karena sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi,” imbuh Armen Wijaya.
Sekedar diketahui, Kejari Tuban mulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada april 2023 lalu. Sekitar 50 orang telah diperiksa, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Tuban Arif Handoyo. (dzi/rok)
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EW, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban. Kedua orang ini tercatat sebagai Direktur dan Komanditer CV. Satu Network yang melaksanakan pengadaan mesin APMD tersebut.
Kedua tersangka diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Sementara CV yang melakukan pengadaan barang milik keduanya beralamatkan di Jalan Raya Bulu Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya menyebut, dalam penyidikan yang dilakukan, ditemukan ada unsur pidana dalam pengadaan mesin APMD tersebut berupa ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dengan harga.
“Dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, tim penyidik Kejari Tuban menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik. Dari situ kami ajukan audit ke badan pengawasan keuangan dan pembangunan Jawa Timur, dan ternyata hasilnya ada kerugian negara atas proyek tersebut sekitar Rp 1,5 miliar lebih,” jelasnya kepada awak media.
Lanjutnya, hasil audit itu menjadi pelengkap untuk menetapkan kedua tersangka dalam kasus yang didanai APBD Kabupaten Tuban tahun 2021 tersebut. Kedua tersangka didakwa melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka belum kami tahan. Keduanya terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, karena sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi,” imbuh Armen Wijaya.
Sekedar diketahui, Kejari Tuban mulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada april 2023 lalu. Sekitar 50 orang telah diperiksa, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Tuban Arif Handoyo. (dzi/rok)