TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban langsung menggelandang Mursyid, warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, ke Mapolres setempat, Senin (29/07/2024) siang. Pria 43 tahun tersebut ditangkap petugas setelah membacok polisi hutan di kawasan hutan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, pembacokan bermula saat korban bernama Damari, Kepala Resort Polisi Hutan Desa Mulyoagung, Singgahan, Tuban, berpatroli di wilayah hutan setempat. Saat melintasi petak 25C, korban memergoki sejumlah orang menebang tiga pohon kayu jati.
“Melihat kejadian ini, korban lantas menegur para pelaku. Namun para pelaku sebaliknya melawan dan membacok korban menggunakan kapak,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, akibatnya korban mengalami luka bacok parah pada bagian pundak dan paha, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Paska kejadian, Satreskrim Polres Tuban, berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Mursyid, beserta barang bukti sebilah kapak dan celana korban.
“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang sudah kami kantongi identitasnya,” imbuh Oskar.
Sementara itu, Adm KPH Parengan Tuban, Irawan mengatakan, jumlah pelaku pencurian lebih dari satu orang. Para pencuri tersebut membawa 3 kayu jati utuh berusia lebih dari 20 tahun.
“Kayu itu dipotong menjadi enam bagian dan dibawa kabur pelaku. Kebetulan saat patroli, petugas kami melihat para pelaku dan ditegur dengan halus. Tapi malah dibacok pelaku,” katanya.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dzi/rok)
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, pembacokan bermula saat korban bernama Damari, Kepala Resort Polisi Hutan Desa Mulyoagung, Singgahan, Tuban, berpatroli di wilayah hutan setempat. Saat melintasi petak 25C, korban memergoki sejumlah orang menebang tiga pohon kayu jati.
“Melihat kejadian ini, korban lantas menegur para pelaku. Namun para pelaku sebaliknya melawan dan membacok korban menggunakan kapak,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, akibatnya korban mengalami luka bacok parah pada bagian pundak dan paha, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Paska kejadian, Satreskrim Polres Tuban, berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Mursyid, beserta barang bukti sebilah kapak dan celana korban.
“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang sudah kami kantongi identitasnya,” imbuh Oskar.
Sementara itu, Adm KPH Parengan Tuban, Irawan mengatakan, jumlah pelaku pencurian lebih dari satu orang. Para pencuri tersebut membawa 3 kayu jati utuh berusia lebih dari 20 tahun.
“Kayu itu dipotong menjadi enam bagian dan dibawa kabur pelaku. Kebetulan saat patroli, petugas kami melihat para pelaku dan ditegur dengan halus. Tapi malah dibacok pelaku,” katanya.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dzi/rok)