Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 01 Juli 2024, 16:19 WIB
Last Updated 2024-07-01T09:19:40Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Polres Bojonegoro Bekuk Pelaku Curanmor di 5 TKP


BOJONEGORO - Polres Bojonegoro telah mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga orang tersangka. Dari tiga orang tersangka tersebut, dua orang secara bersama telah melakukan pencurian sebanyak lima unit sepeda motor, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Sementara, seorang tersangka lainnya melakukan satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka tersebut yaitu SP (52 tahun) dan DW (30 tahun), keduanya warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang secara bersama-sama melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian tersangka SJ (52), warga Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Setyo Budi, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, Akbp Mario Prahatinto menjelaskan, terkait dengan curanmor, yang pertama tersangka atas nama SP dan DW. Dua orang tersangka ini melakukan pencurian kendaraan bermotor di lima TKP.

“Modus tersangka melihat sepeda motor yang kunci kontaknya menempel. Ketika situasi sepi tersangka langsung mengambil kendaraan tersebut,” jelas kepada JTV, Senin (01/07/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (lim/rok)