NGAWI - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menciduk seorang pelaku pengedar pil koplo dan psikotropika asal Sragen Jawa Tengah, dengan sasaran pemain balap liar di wilayah Ngawi.
Pelaku berinisial TB (27) tahun, warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen tersebut ditangkap petugas di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 7.068 butir pil koplo dan obat psikotropika sebagai barang bukti.
Di Hadapan petugas, pelaku mengaku sudah 7 bulan terakhir mengedarkan pil koplo dengan sasaran pemain balap liar dan komunitas vespa. Setiap satu strip tersebut dijual seharga Rp.45 ribu rupiah, dengan keuntungan Rp.30 ribu rupiah per lembarnya.
“Saya jual ke pemain balap liar itu pak. Juga ke komunitas motor,” jelas pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ngawi, Akp Ipung Herianto menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari salah satu pemakai pil koplo. Dari pengembangan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan dari salah satu pemakai,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 436 atau pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan, serta pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ito/rok)
Pelaku berinisial TB (27) tahun, warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen tersebut ditangkap petugas di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 7.068 butir pil koplo dan obat psikotropika sebagai barang bukti.
Di Hadapan petugas, pelaku mengaku sudah 7 bulan terakhir mengedarkan pil koplo dengan sasaran pemain balap liar dan komunitas vespa. Setiap satu strip tersebut dijual seharga Rp.45 ribu rupiah, dengan keuntungan Rp.30 ribu rupiah per lembarnya.
“Saya jual ke pemain balap liar itu pak. Juga ke komunitas motor,” jelas pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ngawi, Akp Ipung Herianto menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari salah satu pemakai pil koplo. Dari pengembangan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan dari salah satu pemakai,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 436 atau pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan, serta pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ito/rok)