NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP yang saat ini tengah hamil 4 bulan.
Setelah sebelumnya menangkap dua orang tersangka, yakni Sarju (69) tahun dan Tubari (67) tahun. Kini, polisi kembali mengamankan seorang tersangka lain, yakni Kasidi (59) tahun warga desa yang sama.
Kapolres Ngawi, Akbp Argowiyono menjelaskan, seorang tersangka baru ini melakukan tindakan asusila dilakukan dirumahnya, saat istri tersangka tidak ada dirumah. Modusnya dengan korban diimingi sejumlah uang untuk datang ke rumah tersangka.
“Saat ini kami juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tegasnya kepada JTV, Sabtu (06/07/2024).
Ketiga tersangka tersebut dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ito/rok)
Setelah sebelumnya menangkap dua orang tersangka, yakni Sarju (69) tahun dan Tubari (67) tahun. Kini, polisi kembali mengamankan seorang tersangka lain, yakni Kasidi (59) tahun warga desa yang sama.
Kapolres Ngawi, Akbp Argowiyono menjelaskan, seorang tersangka baru ini melakukan tindakan asusila dilakukan dirumahnya, saat istri tersangka tidak ada dirumah. Modusnya dengan korban diimingi sejumlah uang untuk datang ke rumah tersangka.
“Saat ini kami juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tegasnya kepada JTV, Sabtu (06/07/2024).
Ketiga tersangka tersebut dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ito/rok)