Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 23 Juli 2024, 16:16 WIB
Last Updated 2024-07-23T09:16:10Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Ratusan Anak di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Kawin, 29 Diantaranya Hamil Duluan


BOJONEGORO - Pernikahan dini masih menjadi fenomena memprihatinkan yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Data dari Pengadilan Agama setempat mulai Januari hingga Juni 2024 tercatat ada sebanyak 191 perkara dispensasi kawin atau diska yang diajukan.

Mirisnya, permohonan diska didasari berbagai macam faktor. Diantaranya mulai dari menghindari zina, sudah dalam keadaan hamil diluar nikah, faktor ekonomi, dan sudah melakukan zina namun tidak sampai hamil. Rata-rata anak yang mengajukan dispensasi kawin, dari latar belakang pendidikan mulai dari SD dan SMP sederajat.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, hingga bulan keenam tahun 2024, ada sebanyak 191 warga yang mengajukan dispensasi kawin di pengadilan agama setempat. Diantaranya 147 orang tua takut anaknya melampaui batas melakukan perbuatan zina, sehingga langsung dinikahkan.

“Kemudian 29 mengajukan diska, lantaran sudah dalam keadaan hamil terlebih dahulu, akibat pergaulan bebas,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (23/07/2024).

Lanjutnya, sebanyak 7 perkara diajukan sudah melakukan berbuat zina, namun tidak sampai melampaui batas hingga hamil. Serta 8 lainnya, faktor budaya yang langsung menikahkan saat sudah lulusan smp sederajat ataupun lulus sma.

“Kami mengabulkan permohonan dispensasi kawin atas dasar mempertimbangkan asas kemanfaatan yang lebih besar. Terutama bagi yang sudah terlanjur melakukan perzinaan, bahkan melampaui batas hingga sudah hamil,” imbuhnya.

“Meskipun dalam peraturan yang ada, syarat batas minimal pengajuan nikah berusia 19 tahun,” tambah Solikin menegaskan.

Tingginya angka pernikahan dini di Bojonegoro, akibat dari permasalahan pendidikan yang rendah. Serta faktor kemiskinan, hingga saat ini juga menjadi penyebab utama sisi lain tingginya angka perceraian di Bojonegoro.

Wilayah di Bojonegoro yang menyumbang tingginya angka dispensasi kawin meliputi Kecamatan Tambakrejo dan Kecamatan Kedungadem. (edo/rok)