TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, polisi dan TNI, menggelar razia dengan sasaran sejumlah kost dan warung penjual miras di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (14/07/2024) malam. Razia ini digelar dalam rangka untuk menegakkan peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pantauan JTV di lokasi, petugas langsung mendatangi sebuah kost-kostan di tepi jalan antar Kecamatan Tuban Kota-Merakurak, tepatnya di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Tuban. Satu persatu kamar kost setempat didatangi petugas dan diperiksa. Hasilnya, petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri, tengah asyik berduaan di dalam kamar.
Dua pasangan tersebut masing-masing adalah laki-laki berinisial DP 31 tahun dan perempuan berinisial IY 19 tahun. Keduanya adalah warga Kecamatan Montong, Tuban. Lalu pasangan BM, laki-laki 29 tahun, asal Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, bersama IQ, perempuan 41 tahun, asal Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Setelah diperiksa petugas di lokasi, kedua pasangan bukan suami istri tersebut selanjutnya akan dipanggil untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan atau tipiring, termasuk pemilik kost.
“Dalam razia gabungan ini kita menyisir kost di wilayah pinggiran. Kita temukan ada dua pasangan bukan suami istri berada dalam kamar. Itu nanti juga akan kita panggil, termasuk pemilik kostnya,” ungkap Sholahuddin, Kabid Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Tuban kepada JTV.
Tak hanya itu, dalam razia ini petugas juga menyasar sebuah warung milik LE, 49 tahun, di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban, yang kedapatan menjual miras jenis arak secara ilegal. Bahkan dalam razia ini, pemilik warung mengaku dibekingi oleh oknum aparat.
“Untuk warung yang mengaku disuruh oknum anggota polisi militer tetap nanti akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Sholahuddin.
Razia serupa akan terus digelar petugas gabungan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. (dzi/rok)
Pantauan JTV di lokasi, petugas langsung mendatangi sebuah kost-kostan di tepi jalan antar Kecamatan Tuban Kota-Merakurak, tepatnya di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Tuban. Satu persatu kamar kost setempat didatangi petugas dan diperiksa. Hasilnya, petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri, tengah asyik berduaan di dalam kamar.
Dua pasangan tersebut masing-masing adalah laki-laki berinisial DP 31 tahun dan perempuan berinisial IY 19 tahun. Keduanya adalah warga Kecamatan Montong, Tuban. Lalu pasangan BM, laki-laki 29 tahun, asal Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, bersama IQ, perempuan 41 tahun, asal Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Setelah diperiksa petugas di lokasi, kedua pasangan bukan suami istri tersebut selanjutnya akan dipanggil untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan atau tipiring, termasuk pemilik kost.
“Dalam razia gabungan ini kita menyisir kost di wilayah pinggiran. Kita temukan ada dua pasangan bukan suami istri berada dalam kamar. Itu nanti juga akan kita panggil, termasuk pemilik kostnya,” ungkap Sholahuddin, Kabid Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Tuban kepada JTV.
Tak hanya itu, dalam razia ini petugas juga menyasar sebuah warung milik LE, 49 tahun, di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban, yang kedapatan menjual miras jenis arak secara ilegal. Bahkan dalam razia ini, pemilik warung mengaku dibekingi oleh oknum aparat.
“Untuk warung yang mengaku disuruh oknum anggota polisi militer tetap nanti akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Sholahuddin.
Razia serupa akan terus digelar petugas gabungan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. (dzi/rok)