Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 03 Juli 2024, 16:22 WIB
Last Updated 2024-07-03T09:22:24Z
NgawiPojok PituViewerViral

Sebulan Buron, 2 Kakek Pelaku Pencabulan di Ngawi Ditangkap di Depok dan Semarang


NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, menangkap seorang kakek bernama Sarju (69) tahun, warga Desa/Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga menangkap Tubari (67) tahun, warga desa yang sama di Wilayah Semarang Jawa Tengah.

Kedua kakek tersebut langsung dibawa ke Kantor Polres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kedua tersangka ini, ditangkap petugas atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur yang duduk di bangku SMP di Kabupaten Ngawi.

Ironisnya, korban dari dua kakek tersebut, kini hamil 4 bulan.

Dari pengakuan tersangka Sarju, aksi bejat itu dilakukan di sebuah gubuk di dekat area persawahan di desa setempat. Dengan bujuk rayu tersangka, korban dicabuli sebanyak empat kali. Tersangka mengaku sempat memberikan sejumlah uang usai mencabuli korban.

“Saya beri uang dan saya rayu agar mau. Lokasinya di gubuk sawah,” jelas tersangka kepada JTV, Rabu (03/07/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Jhosua Peter Krisnawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat kabur ke luar kota. Keduanya mengaku takut saat dilakukan pemanggilan atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, karena kemungkinan ada tersangka lain,” ungkapnya.

Kedua kakek tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka bakal dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ito/rok)