BOJONEGORO - Menjelang hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro mengusulkan remisi untuk ratusan narapidana kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas 2A Bojonegoro, Gatot Suwariyoko mengatakan, remisi yang diajukan untuk sebanyak 269 napi tersebut terbagi menjadi dua. Untuk remisi umum 1 ada sejumlah 261 orang dengan pengurangan masa tahanan atau remisi bervariatif. Sedangkan remisi umum 2, ada sebanyak 8 narapidana.
“Syarat warga binaan mendapatkan remisi yakni sudah menjalani 6 bulan semenjak ditahan, berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan oleh lapas, baik pembinaan kemandirian, pembinaan jasmani dan rohani,” jelasnya kepada JTV, Kamis (01/08/2024).
Pihak Lapas Bojonegoro berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas, bisa menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi negara, serta tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
“Sementara narapidana yang mendapatkan remisi maupun warga binaan belum mendapatkan remisi, agar tetap tertib dan tidak melanggar peraturan di dalam lapas, serta selalu rutin mengikuti pembinaan di dalam lapas,” pungkas Gatot. (edo/rok)