TUBAN - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban masa jabatan tahun 2024-2029 secara resmi dilantik, Senin (26/08/2024) pagi. Acara yang dikemas dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Sementara itu, unsur pimpinan sementara dijabat oleh Gaguk Sudarmo dari Partai Golkar dan Miyadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Golkar yang menjadi pemenang pemilu di Tuban, berhak menduduki jabatan ketua sementara, sedangkan PKB yang menjadi runner up, menjadi wakil ketua sementara.
Pantauan JTV di lokasi, secara simbolis pengukuhan pimpinan sementara dilakukan dengan penyerahan palu dan dokumen oleh Ketua DPRD Tuban periode 2019-2024 HM. Miyadi kepada Ketua Sementara DPRD Tuban Gaguk Sudarmo.
Dalam kesempatan ini, ketua sementara mempunyai kewenangan untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan dprd definitif.
“Kami akan segera menyusun tata tertib anggota DPRD, menyusun fraksi-fraksi dan badan legislatif DPRD. Dan secepatnya memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Termasuk agenda terdekat memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, serta perubahan anggaran,” jelas Gaguk usai pelantikan.
Sekedar diketahui, 50 anggota DPRD Kabupaten Tuban terpilih masa jabatan tahun 2024-2029, terdiri dari 20 anggota dari Partai Golkar, 11 anggota dari PKB, 5 anggota dari PDIP, 4 anggota dari Partai Gerindra, 4 anggota dari Partai Nasdem, 3 anggota dari Partai Demokrat, 2 anggota dari PPP, dan 1 anggota dari PAN. (dzi/rok)
Sementara itu, unsur pimpinan sementara dijabat oleh Gaguk Sudarmo dari Partai Golkar dan Miyadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Golkar yang menjadi pemenang pemilu di Tuban, berhak menduduki jabatan ketua sementara, sedangkan PKB yang menjadi runner up, menjadi wakil ketua sementara.
Pantauan JTV di lokasi, secara simbolis pengukuhan pimpinan sementara dilakukan dengan penyerahan palu dan dokumen oleh Ketua DPRD Tuban periode 2019-2024 HM. Miyadi kepada Ketua Sementara DPRD Tuban Gaguk Sudarmo.
Dalam kesempatan ini, ketua sementara mempunyai kewenangan untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan dprd definitif.
“Kami akan segera menyusun tata tertib anggota DPRD, menyusun fraksi-fraksi dan badan legislatif DPRD. Dan secepatnya memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Termasuk agenda terdekat memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, serta perubahan anggaran,” jelas Gaguk usai pelantikan.
Sekedar diketahui, 50 anggota DPRD Kabupaten Tuban terpilih masa jabatan tahun 2024-2029, terdiri dari 20 anggota dari Partai Golkar, 11 anggota dari PKB, 5 anggota dari PDIP, 4 anggota dari Partai Gerindra, 4 anggota dari Partai Nasdem, 3 anggota dari Partai Demokrat, 2 anggota dari PPP, dan 1 anggota dari PAN. (dzi/rok)