Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 07 Agustus 2024, 15:49 WIB
Last Updated 2024-08-07T08:50:10Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Ajukan Dispensasi Kawin, Pernikahan 141 Pasangan di Bojonegoro Berujung Perceraian


BOJONEGORO - Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 tercatat, pernikahan sebanyak 141 pasangan yang sebelumnya pernah mengajukan dispensasi kawin justru berujung dengan perceraian.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, kasus perceraian dari pasangan yang mengajukan dispensasi kawin tersebut terjadi lantaran tidak adanya kesiapan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Baik itu kesiapan secara mental, ekonomi yang menjadi penopang rumah tangga, maupun komitmen untuk bersama-sama membangu keluarga yang baik. “Pasangan diska tersebut, memang sebagian besar belum bekerja, sehingga rentan terjadi persoalan rumah tangga akibat masalah ekonomi,” jelasnya kepada JTV, Rabu (07/08/2024).

Sedangkan usia pernikahan pasangan diska hingga kemudian bercerai antara 3 hingga 5 tahun. Terkait hal tersebut, pihak Pengadilan Agama Bojonegoro menganjurkan agar pasangan yang belum siap menikah, untuk mengurungkan niatnya melakukan dispensasi kawin.

“Wilayah dengan kasus tertinggi pengajuan cerai anak setelah sebelumnya pernah mengajukan dispensasi kawin tersebut adalah Kecamatan Tambakrejo dan Kedungadem,” pungkas Sholikin Jamik. (edo/rok)