BOJONEGORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, menemukan ratusan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak tahun 2024, yang tidak memenuhi syarat (TMS). Temuan tersebut diketahui, setelah bawaslu setempat melakukan pengawasan dan pencermatan serta mendapat aduan dari masyarakat.
Pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu, KPU Bojonegoro menetapkan DPS pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 1.028.635 pemilih. Rinciannya pemilih laki-laki 511.768 orang, dan pemilih perempuan 516.867 orang, yang tersebar di 2.120 TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid mengatakan, setelah DPS diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2024 lalu, pihaknya bersama jajaran langsung melakukan pengawasan, pencermatan, serta membuka posko aduan kawal hak pilih, guna meningkatkan partisipasi pemilih.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi daftar pemilih dan memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah terkait hak pilih mereka,” tegasnya kepada JTV, Rabu (28/08/2024).
Hasilnya, ditemukan sebanyak 329 pemilih TMS dengan kategori meninggal dunia masih masuk dalam DPS. Pemilih tersebut, menurut Muchid tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, kecuali Kecamatan Dander, Ngasem dan Padangan.
“Selain itu, kami juga menemukan sedikitnya 20 pemilih ganda pada DPS yang tersebar di Kecamatan Balen, Baureno, Kanor, Kasiman dan Kecamatan Padangan,” imbuh Komisioner Bawaslu Bojonegoro ini.
Tak hanya itu, jajaran bawaslu setempat juga menemukan temuan lain. Diantaranya sebanyak 34 pemilih pindah domisili keluar yang belum di sesuaikan lokasi TPS nya. 3 pemilih bukan penduduk setempat, atau salah TPS pada DPS, sebanyak 8 pemilih pindah domisili masuk yang belum di sesuaikan lokasi tps nya.
“Serta kami juga menumukan sebanyak 6 pemilih usia lebih dari 17 tahun, belum masuk dalam daftar pemilih,” ungkap Muchid.
Atas temuan ini, Bawaslu Bojonegoro meminta agar KPU Bojonegoro segera melakukan saran perbaikan. Selain itu, pihak bawaslu juga membuka posko aduan kawal hak pilih di seluruh kecamatan, yang bertujuan untuk menerima dan menangani aduan dari masyarakat mengenai permasalahan hak pilih. (edo/rok)
Pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu, KPU Bojonegoro menetapkan DPS pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 1.028.635 pemilih. Rinciannya pemilih laki-laki 511.768 orang, dan pemilih perempuan 516.867 orang, yang tersebar di 2.120 TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid mengatakan, setelah DPS diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2024 lalu, pihaknya bersama jajaran langsung melakukan pengawasan, pencermatan, serta membuka posko aduan kawal hak pilih, guna meningkatkan partisipasi pemilih.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi daftar pemilih dan memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah terkait hak pilih mereka,” tegasnya kepada JTV, Rabu (28/08/2024).
Hasilnya, ditemukan sebanyak 329 pemilih TMS dengan kategori meninggal dunia masih masuk dalam DPS. Pemilih tersebut, menurut Muchid tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, kecuali Kecamatan Dander, Ngasem dan Padangan.
“Selain itu, kami juga menemukan sedikitnya 20 pemilih ganda pada DPS yang tersebar di Kecamatan Balen, Baureno, Kanor, Kasiman dan Kecamatan Padangan,” imbuh Komisioner Bawaslu Bojonegoro ini.
Tak hanya itu, jajaran bawaslu setempat juga menemukan temuan lain. Diantaranya sebanyak 34 pemilih pindah domisili keluar yang belum di sesuaikan lokasi TPS nya. 3 pemilih bukan penduduk setempat, atau salah TPS pada DPS, sebanyak 8 pemilih pindah domisili masuk yang belum di sesuaikan lokasi tps nya.
“Serta kami juga menumukan sebanyak 6 pemilih usia lebih dari 17 tahun, belum masuk dalam daftar pemilih,” ungkap Muchid.
Atas temuan ini, Bawaslu Bojonegoro meminta agar KPU Bojonegoro segera melakukan saran perbaikan. Selain itu, pihak bawaslu juga membuka posko aduan kawal hak pilih di seluruh kecamatan, yang bertujuan untuk menerima dan menangani aduan dari masyarakat mengenai permasalahan hak pilih. (edo/rok)