TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri Kabupaten Tuban, melakukan razia di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras ilegal, Minggu (04/08/2024) malam. Salah satu sasarannya adalah warung makan milik nenek berinisial WN, 59 tahun, di desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pantauan JTV di lokasi, setelah melakukan penyisiran di dalam warung, petugas menemukan ratusan miras jenis bir dan anggur dengan kadar alkohol 14,75 persen, serta miras jenis lainnya yang tidak memiliki izin penjualan. Penggeledahan dilanjutkan ke sejumlah ruangan warung milik sang nenek.
Alhasil petugas menemukan puluhan botol arak yang disembunyikan di dalam dua gentong air berukuran besar. Agar tidak ketahuan, gentong tersebut ditutupi sebuah kayu diatasnya.
Kabid Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sholahuddin mengatakan, dari warung tersebut petugas mengamankan ratusan botol miras siap edar. Diantaranya 64 botol guiness, 61 botol bir bintang, 26 anggur merah, 27 botol alexis, serta 89 botol arak.
“Miras tersebut sengaja disembunyikan untuk mengelabuhi kami. Yang arak itu disembunyikan di dalam gentong air. Untungnya petugas kami jeli, sehingga semuanya berhasil kita temukan,” jelasnya.
Oleh petugas, seluruh barang bukti ini selanjutnya diangkut ke atas mobil patroli untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban. Sementara pemilik warung akan dipanggil untuk menjalani tindak pidana ringan.
“karena ini jumlahnya banyak, menurut miras di warung tersebut kemungkinan diedarkan ke warung-warung lain,” pungkas Sholahudin. (dzi/rok)
Pantauan JTV di lokasi, setelah melakukan penyisiran di dalam warung, petugas menemukan ratusan miras jenis bir dan anggur dengan kadar alkohol 14,75 persen, serta miras jenis lainnya yang tidak memiliki izin penjualan. Penggeledahan dilanjutkan ke sejumlah ruangan warung milik sang nenek.
Alhasil petugas menemukan puluhan botol arak yang disembunyikan di dalam dua gentong air berukuran besar. Agar tidak ketahuan, gentong tersebut ditutupi sebuah kayu diatasnya.
Kabid Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sholahuddin mengatakan, dari warung tersebut petugas mengamankan ratusan botol miras siap edar. Diantaranya 64 botol guiness, 61 botol bir bintang, 26 anggur merah, 27 botol alexis, serta 89 botol arak.
“Miras tersebut sengaja disembunyikan untuk mengelabuhi kami. Yang arak itu disembunyikan di dalam gentong air. Untungnya petugas kami jeli, sehingga semuanya berhasil kita temukan,” jelasnya.
Oleh petugas, seluruh barang bukti ini selanjutnya diangkut ke atas mobil patroli untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban. Sementara pemilik warung akan dipanggil untuk menjalani tindak pidana ringan.
“karena ini jumlahnya banyak, menurut miras di warung tersebut kemungkinan diedarkan ke warung-warung lain,” pungkas Sholahudin. (dzi/rok)