Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 30 Agustus 2024, 10:25 WIB
Last Updated 2024-08-30T09:06:31Z
BojonegoroPemiluPilkadaPolitik | PemerintahanViewerViral

Diusung PDIP dan Perindo, Teguh-Farida ke KPU Bojonegoro


BOJONEGORO - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Teguh Haryono dan Farida Hidayati, secara resmi mendaftarkan diri ke Kantor KPU setempat, Kamis (29/08/2024) malam. Majunya pasangan yang diusung PDI-P dan Partai Perindo ini, membuat kontestasi Pilkada Bojonegoro 2024 semakin seru.

Sebelumnya, Bapaslon Setyo Wahono-Nurul Azizah yang diusung oleh koalisi gemuk, diprediksi akan menjadi calon tunggal alias melawan kotak kosong. Pasalnya, PKB yang digadang-gadang akan mengusung Bupati Incumbent Anna Muawanah, justru memberikan rekom kepada Wahono-Nurul.

Namun, angin segar datang setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan aturan tentang ambang batas syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pantauan JTV di lokasi, dalam pendaftarannya di KPU Bojonegoro, pasangan Teguh-Farida berjalan kaki dan diarak oleh para pendukung dan simpatisannya. Setibanya di Kantor KPU, Teguh-Farida langsung menyerahkan berkas bersama syarat-syarat pendaftaran.

Dalam kesempatan ini, Bacabup Teguh Haryono menegaskan jika dirinya bersama Farida Hidayati ikut berkompetisi di Pilkada Bojonegoro dengan harapan bisa memajukan Bojonegoro, meningkatkan ekonomi, serta melestarikan budaya lokal yang berlandaskan sumber daya manusia yang kuat.

“Bojonegoro ini punya banyak sekali potensi yang masih harus dimaksimalkan. Untuk itu, kami ingin Bojonegoro ini bisa lebih maju lagi,” tegasnya kepada awak media usai pendaftaran.

Sementara itu, terkait pendaftaran Teguh-Farida, KPU Bojonegoro meminta agar pasangan tersebut melakukan perbaikan berkas yang dinilai masih kurang lengkap. Sebelumnya, pasangan wahono-nurul juga diberikan catatan serupa oleh KPU.

Selanjutnya, kedua bapaslon yang akan berkompetisi di Pilkada Bojonegoro tahun 2024 tersebut akan mengikuti tes kesehatan sesuai tempat dan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU setempat. (edo/rok)