Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Selasa, 20 Agustus 2024, 19:03 WIB
Last Updated 2024-08-20T12:03:32Z
Kabar Apik

DPRD Bojonegoro Tetapkan Raperda P-APBD Tahun 2024


KABAR APIK - DPRD Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat paripurna penetapan raperda P-APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (19/8/2024) sore. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat ini dihadiri oleh 46 anggota dari total 50 anggota DPRD.

Selain itu rapat juga dihadiri oleh Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, staff ahli, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta Camat se Kabupaten Bojonegoro. Rapat paripurna, dipimpin secara langsung oleh pimpinan rapat Abdulloh Umar.

Sebelum rapat penetapan Raperda P-APBD Bojonegoro 2024, terlebih dahulu sebanyak 8 fraksi dari partai diberikan kesempatan pimpinan rapat untuk menyampaikan pandangannya terhadap Raperda P-APBD Bojonegoro 2024.  

Dari seluruh pandangan yang disampaikan oleh perwakilan dari fraksi. Mulai dari fraksi PKB, Demokrat, Gerindra, Golkar, PDIP, PPP, Nasdem dan PAN. Seluruhnya menyepakati dan merekomendasikan, raperda tentang perubahan P-APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan untuk penetapan raperda menjadi Peraturan Daerah P-APBD Bojonegoro tahun anggaran 2024.

Syukur Priyanto selaku juru bicara badan anggaran memaparkan, dalam pengelolaan keuangan daerah APBD adalah dasar pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Perubahan APBD menggambarkan perubahan kebutuhan fiskal daerah, dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Sebagaimana pasal 3 ayat 1 uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa perubahan apbd dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan  pergeseran anggaran antar organisasi, maupun antar kegiatan,” jelasnya.

Lanjutnya, Sebagaimana surat bupati pada tanggal 16 agustus 2024, penyampaian Raperda PAPBD Tahun 2024. Maka badan anggaran melakukan pembahasan dengan tim anggaran daerah kabupaten bojonegoro, terkait raperda papbd tahun anggaran 2024.

Pada pendapatan buku tentang papbd tahun anggaran tahun 2024  sebesar 5 triliun 492 miliar, setelah dilakukan badan anggaran dengan tapd tidak ada perubahan, melainkan tepat pada angka 5 triliun 492 miliar. Sementara pada belanja daerah semula 8  triliun 103 miliar mengalami kenaikan menjadi 8 triliun 188 miliar.

“Sedangan perubahan APBD tahun 2024 untuk penerimaan pembiayaan sebesar 2 triliun 887 miliar, dan pengeluaraan pembiayaan 275 miliar 580 juta rupiah. Setelah dilakukan perubahan pembahasan badan anggaran dengan tapd, menjadi penerimaan pembiayaan sebesar 2 triliun 887 miliar, dan pengeluaraan pembiayaan sebesar 190 miliar 508 juta,” imbuh Syukur.

Syukur Priyanto menambahkan, dalam pembahasan badan anggaran dengan tapd memperoleh kesepakatan sebagai berikut. Pertama, sesuai kesepakatan badan anggaran dan tapd, agar dapat segera melakukan kegiatan fisik maupun non fisik di awal tahun, sebagaimana jadwal yang sudah disesuaikan.

“Kedua, tambahan belanja ADD sebesar 85 miliar 343 juta diambilkan dari dana abadi daerah,” tandasnya.

Setelah menyampaikan juru bicara badan anggaran, dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan DPRD Kabupaten Bojonegoro, tentang rancangan Peraturan Daerah P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024.

Pada kesempatan ini, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan, setelah dilakukan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, maka berarti melekat pula didalamnya suatu komitmen untuk melaksanakan kebijakan, dan mengimplementasikannya dalam sisa waktu tahun 2024.

“Dalam dinamika pembahasan rancangan peraturan daerah Tentang perubahan apbd tahun anggaran 2024, memberikan Pembelajaran kepada semua pihak, untuk terus menjalin sinergitas dan menjaga konsistensi untuk memperbaiki kualitas perencanaan,  dan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Pj Bupati Bojonegoro juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah, agar secara aktif mengikuti setiap pembahasan, baik antara tim anggaran pemerintah daerah dengan badan anggaran DPRD.

“Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 sambil menunggu evaluasi oleh Gubernur, saya meminta agar seluruh SKPD segera mempersiapkan pelaksanaan program kegiatan, sehingga dalam waktu yang sangat terbatas ini seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Pj Bupati Bojonegoro menyampaikan secara umum tentang postur rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Diantaranya pendapatan daerah pada APBD induk sebesar 5 triliun 435 miliar 618 juta 967 ribu 047 rupiah, bertambah menjadi sebesar 56 miliar 802 juta 455 ribu 499 rupiah.

Sehingga pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2024, diestimasikan mencapai 5 triliun 492 milyar 421 juta 422 Ribu 546 rupiah. Selanjutnya belanja daerah pada APBD induk, sebesar 8 triliun 235 miliar 29 juta 200 ribu 618 rupiah, berkurang sebesar 46 miliar 68 juta 933 ribu 813 rupiah.

Sehingga total belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, diestimasikan mencapai 8 triliun 188 miliar 960 juta 266 ribu 805 rupiah. Kemudian untuk penerimaan pembiayaan, semula sebesar 3 triliun 334 miliar 918 juta 951 ribu 798 rupiah. Berkurang 447 milyar 871 juta 389 ribu 312 rupiah, menjadi 2 trilyun 887 milyar 47 juta 562 ribu 486 rupiah, yang bersumber dari silpa tahun Anggaran 2023.

Sementara pengeluaran pembiayaan untuk dana pendidikan berkelanjutan, sebelumnya sebesar 500 milyar rupiah Berkurang 345 miliar rupiah menjadi sebesar 155 milyar Rupiah. Sehingga total pembiayaan netto pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, adalah sebesar 2 triliun 696 milyar 538 juta 844 ribu 259 rupiah.

Pj Bupati Bojonegoro menambahkan, dengan total pendapatan daerah pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2024 yang mencapai 5 triliun 492 milyar 421 juta 422 ribu 546 rupiah, dan rencana belanja daerah sebesar 8 triliun 188 miliar 960 juta 266 ribu 805 rupiah. Maka terdapat defisit anggaran sebesar 2 triliun 696 milyar 538 juta 844 ribu 259 rupiah, yang semuanya akan ditutup dari pembiayaan netto.

Di akhir sambutanya, Adriyanto mengajak semua pihak untuk bersama-sama berupaya, bersungguh-sungguh untuk melakukan peningkatan kualitas program pembangunan, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, serta senantiasa mengedepankan ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan yang berlaku. (*/edo)