BOJONEGORO - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, AW ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa mobil siaga yang diberikan ke 386 desa, Rabu (21/8/2024) siang.
AW ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan 4 orang tersangka.
Pantauan JTV di Kantor Kejari Bojonegoro, tersangka AW keluar dari ruang penyidikan dengan keadaan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan merah. Tersangka kemudian digiring masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, hari ini pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada kades di kecamatan sumberrejo berinisial AW. Selanjutnya, AW ditahan di Lapas Bojonegoro, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Aditia menambahkan, AW memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa dan pemberian cashback kepada para kades penerima mobil siaga. Keterlibatan aktif AW ini berkenaan dengan penyedia kendaraan dari PT. United Motors Centre (UMC).
“Tapi tersangka AW tidak mengakui sangkaan yang dialamatkan kepadanya. AW ingkar bahwa pihaknya menerima cashback dan membagi-bagikan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2, 3, dan pasal 5 uu tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (lim/rok)
AW ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan 4 orang tersangka.
Pantauan JTV di Kantor Kejari Bojonegoro, tersangka AW keluar dari ruang penyidikan dengan keadaan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan merah. Tersangka kemudian digiring masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, hari ini pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada kades di kecamatan sumberrejo berinisial AW. Selanjutnya, AW ditahan di Lapas Bojonegoro, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Aditia menambahkan, AW memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa dan pemberian cashback kepada para kades penerima mobil siaga. Keterlibatan aktif AW ini berkenaan dengan penyedia kendaraan dari PT. United Motors Centre (UMC).
“Tapi tersangka AW tidak mengakui sangkaan yang dialamatkan kepadanya. AW ingkar bahwa pihaknya menerima cashback dan membagi-bagikan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2, 3, dan pasal 5 uu tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (lim/rok)