BOJONEGORO - Menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang, Kapolres Bojonegoro menghimbau agar kepada seluruh anggotanya di jajaran Polres Bojonegoro, agar bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, merupakan komitmen dalam menjunjung tinggi martabat kepolisian, dalam perhelatan pesta demokrasi.
Terlebih polisi juga harus menjaga situasi kamtibmas, pengamanan logistik berupa kotak suara, hingga nanti pengamanan pelaksanaan pencoblosan di setiap TPS masing-masing wilayah.
Hal tersebut dilaksanakan, untuk memberikan pengamanan dan memastikan pilkada berjalan aman, damai dan bermartabat. Keharusan kepolisian bersikap netral, tertuang pada undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017, dimana anggota TNI dan Polri dilarang ikut berkampanye.
Selain itu, dalam peraturan Polri nomer 2 tahun 2023 juga menegaskan, tentang peraturan disiplin anggota Polri pasal 5 huruf B. Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menegaskan, setiap hari telah ditekankan polri untuk netral. Netralitas polri harus dikedepankan, tidak memihak kepada calon siapapun ataupun terlibat politik praktis didalamnya.
“Jika kedapatan anggota saya ada yang memihak kepada salah satu calon peserta pilkada, maka akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya kepada JTV, Kamis (15/08/2024).
Sebelumnya, pada rabu pagi polres bojonegoro beserta sejumlah pihak, juga telah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral, dalam rangka kesiapan pengamanan pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro. (edo/rok)
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, merupakan komitmen dalam menjunjung tinggi martabat kepolisian, dalam perhelatan pesta demokrasi.
Terlebih polisi juga harus menjaga situasi kamtibmas, pengamanan logistik berupa kotak suara, hingga nanti pengamanan pelaksanaan pencoblosan di setiap TPS masing-masing wilayah.
Hal tersebut dilaksanakan, untuk memberikan pengamanan dan memastikan pilkada berjalan aman, damai dan bermartabat. Keharusan kepolisian bersikap netral, tertuang pada undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017, dimana anggota TNI dan Polri dilarang ikut berkampanye.
Selain itu, dalam peraturan Polri nomer 2 tahun 2023 juga menegaskan, tentang peraturan disiplin anggota Polri pasal 5 huruf B. Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menegaskan, setiap hari telah ditekankan polri untuk netral. Netralitas polri harus dikedepankan, tidak memihak kepada calon siapapun ataupun terlibat politik praktis didalamnya.
“Jika kedapatan anggota saya ada yang memihak kepada salah satu calon peserta pilkada, maka akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya kepada JTV, Kamis (15/08/2024).
Sebelumnya, pada rabu pagi polres bojonegoro beserta sejumlah pihak, juga telah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral, dalam rangka kesiapan pengamanan pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro. (edo/rok)