Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 20 Agustus 2024, 18:57 WIB
Last Updated 2024-08-20T11:57:43Z
Bojonegoro

Kejari Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga


BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Satu tersangka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lainnya seorang Branch Manager di perusahaan penyedia kendaraan, Senin (19/08/2024) malam.

Pantauan JTV, kedua tersangka tersebut dikenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah, dengan sepasang tangan tersangka laki-laki dalam keadaan terborgol. Keduanya segera dimasukkan mobil tahanan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, tersangka HS (53 tahun) adalah seorang PNS perempuan yang berdinas di Kabupaten Magetan. Sedangkan tersangka inisial IK (49 tahun) adalah seorang Branch Manager di PT UMC Suzuki Cabang Bojonegoro.

“Kedua kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita titipkan ke Lapas Bojonegoro,” jelasnya kepada awak media.

Lanjut Aditia, kedua tersangka dikatakan aktif terlibat dalam semua kegiatan pengadaan mobil siaga desa. Baik pns maupun branch manager tersebut. Meski begitu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum dapat membeberkan keterangan lebih jauh sebelum perkara itu masuk di ruang persidangan.

“Nanti jika perkembangan akan kami sampaikan,” imbuh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 2, 3, 5, dan pasal 11 juncto pasal 55 UU tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (lim/rok)